Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung buka suara soal penangkapan mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni yang baru dieksekusi tahun ini. Padahal, Alex merupakan terpidana perkara korupsi proyek di PT Telkom sejak 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap kendala untuk mengeksekusi p Alex Denni. Menurut dia, untuk melakukan eksekusi, harus ada salinan putusan persidangan terlebih dahulu.
“Karena untuk melaksanakan eksekusi harus ada salinan putusannya. Kapan diterima oleh jaksa?” kata Harli ketika ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Dengan adanya kendala tersebut, kata Harli, hal ini menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung dalam memproses kasus-kasus ke depan. “Pertanyaannya memang, apakah selama ini jaksa yang bersangkutan pernah menelusuri putusan ini? Ini bahan evaluasi yang kami lakukan,” tuturnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa hal ini seharusnya diapresiasi terlebih dahulu. “Kenapa apresiasi? Karena 11 tahun dia tidak nampak bisa kmni tangkap dan kami tahan,” kata dia. “Karena kalau tidak, aparat penegak hukum ini bisa mati lemas terus. Ini bentuk kita melawan kejahatan.”
Dia juga tidak ingin menuding pihak mana pun soal alasan Alex Denni belum dieksekusi hingga 11 tahun. “Tidak menyatakan bahwa kami artinya tidak ada sesuatu masalah, ini bahan refleksi bagi kami,” ucap Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebelumnya telah menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, Jumat 19 Juli 2024.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Alex Denni telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan adanya Proyek Distinct Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003,” tulis Kejari Kota Bandung melalui Instagram resminya.
Eksekusi tersebut dimaksud dalam Pasal Pasal 3 Jo. UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alex selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013. “Yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 789 juta,” tulisnya.
Pilihan Editor: TikToker M Siap Hadapi Laporan Pemilik Rumah di Semarang yang Dijadikan Konten Horor