Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Bambang Pacul Buka Suara
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Pria yang akrab disapa Pacul itu menyatakan Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, saat ini sedang diterpa persoalan hukum, yakni penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka dari itu, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh terhadap pasangan suami istri (pasutri) kader banteng tersebut.
“Itu persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan taat hukum, sebagai kader partai pasti kami akan berikan pendampingan kepada Mbak Ita atau pun Mas Alwin,” kata Pacul di Panti Marhaen Semarang, Selasa (23/7) malam.
Pacul bilang bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor dan rumah pribadi Mbak Ita berdampak pada turunnya elektabilitas menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau Pilwakot Semarang.
Pasalnya penggeledahan itu dilakukan di saat menjelang pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran resmi kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum dimulai 27 Agustus 2024.
Sementara elektabilitas petahana Mbak Ita untuk saat ini merupakan yang tertinggi di antara kandidat lainnya. Pihaknya meminta Mbak Ita agar tetap kuat menjalani isu yang saat ini menerpa.
“Bahwa pengaruh itu (penggeledahan KPK, red) pasti ada, sembari berjalannya waktu ya, mudah-mudahan kita bisa berhati-hati, lebih kuat,” katanya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7) lalu.
Penggeledahan berlanjut di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang hingga Selasa (23/7). (mcr5/jpnn)
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan tiga penyidikan di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:
• Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.
• Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang
• Dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.