Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri Atau Swasta
KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
Hal itu dikatakan Guntur saat dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Selasa (23/7/2024).
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari mulai jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Baca juga: Pengamat Pendidikan: Program Magang Merdeka Masih Layak Dijalankan
Pemerintah penuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar
Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah yakni 20 persen.
Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
Sebab, apapun situasinya memang pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.
Baca juga: Kemendikbud: Ujian Nasional Tidak Cerminkan Tantangan Dunia Nyata
Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.
“Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.
“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya statusnya,” tandas Guntur.
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.
Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.