Informasi Terpercaya Masa Kini

Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Mengkambinghitamkan Pejabat Kementan

0 52

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah mengkambinghitamkan anak buahnya dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan. Bahkan dia menyebut SYL menjadikan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai bumper.

“Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang dihadapkan sebagai bemper atau pelindung atas benar atau salahnya pelaksanaan perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan materi Replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) PN Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Tidak hanya itu, Jaksa berkata Syahrul Yasin Limpo melemparkan seluruh kesalahan kepada jajaran pejabat dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian. “Atau dengan kata lain mengambinghitamkan pihak lain. Semua dalih terdakwa tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan,” katanya.

Jaksa KPK itu menilai semua keterangan SYL dalam nota pembelaan atau pleidoinya hanya sebagai alasan penghapus pertanggungjawab pidana. Di sidang pleidoi pekan lalu, SYL mengklaim bahwa keterangan para saksi secara luar biasa telah membunuh karakter, serta menyerang harga diri dan kehormatan pribadinya beserta keluarga.

Dia berpandangan bahwa dakwaan dan tuntutan penuntut umum sangat kejam dan tendensius. Sebab, kata dia, perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan tidak pernah dilakukannya.

“Banyak cara yang dilakukan insan Kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui “dapur” di mana mengatakan “aman” dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat lalu.

Pilihan Editor: LBH Padang Akan Hadirkan 3 Saksi ke Polresta Padang, Jelaskan Luka di Tubuh Afif Maulana

Leave a comment