Informasi Terpercaya Masa Kini

PHK Massal Bank Commonwealth, Uang Pesangon Pekerja Terancam Susut

0 21

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mendesak PT Bank Commonwealth untuk tidak mencampuradukkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan uang pesangon.

Adapun ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Presiden Opsi Saepul Tavip mengungkapkan, desakan tersebut muncul setelah Manajemen Bank Commonwealth menetapkan bahwa DPLK akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Baca Juga : Bank Commonwealth PHK Massal Usai Dicaplok OCBC, Ribuan Pegawai Terdampak!

Padahal, kata dia, DPLK sudah menjadi hak karyawan sejak lama bahkan sebelum PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mencaplok saham Bank Commonwealth.

“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga : : Siap-Siap! Bank Commonwealth Bakal Gabung ke OCBC Indonesia (NISP) 1 September 2024

Dia menuturkan, kebijakan mengenai DPLK dapat menjadi bagian dari pensiun baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurutnya, aturan ini berlaku ke depan. Artinya, uang DPLK yang sudah menjadi milik karyawan, diakuisisi atau tidak diakuisisi, harusnya dipisah setidak-tidaknya sejak berlakunya regulasi ini.

Baca Juga : : Sah, OCBC Indonesia (NISP) Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

“Ketika diperhitungkan bagian dari pesangon, itu setelah 2021 ke sini. Jadi yang ke belakang itu tidak boleh dihitung bagian dari uang pesangon,” jelasnya.

Oleh karena itu, rencana manajemen yang memperhitungkan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon dinilai tidak adil dan dapat merugikan karyawan. Mengingat DPLK merupakan dana pensiun bukan dana pesangon.

“Kita pikir ini adalah hal yang tidak tepat yang harus kita minta diubah kebijakannya,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar menambahkan, nilai premi sebesar 10% sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini, tidak ada porsi iuran dari karyawan. Namun dalam pengelolaannya, DPLK memiliki dana hasil pengembangan yang nilainya sangat besar, sekitar 25%.

Menurutnya, jika DPLK dijadikan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, maka dana pengembangan tidak termasuk di dalamnya lantaran dalam PP No.35/2021 hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

“Yang dihitung tetap adalah berapa akumulasi iuran yang diberikan oleh perusahaan. Itu yang seharusnya diperhitungkan,” usulnya.

Adapun serikat pekerja berencana untuk mengambil langkah hukum jika perusahaan tetap menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

 

Secara bersamaan, pihaknya akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan izin dan kemudahan dalam proses akuisisi selama permasalahan ini belum menemukan titik terang.

“Nanti siapa yang akan bertanggung jawab ketika bank ini sudah tidak ada?” pungkas Saepul.

Untuk diketahui, sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth terancam PHK usai 99% sahamnya diakuisisi oleh Bank OCBC. Saepul mengungkap, PHK telah dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, Saepul menyebut bahwa perusahaan menjanjikan bahwa pekerja yang di PHK akan dialihkan di Bank OCBC.

Namun, hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar lantaran Bank OCBC tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk perusahaannya. Itu artinya, perusahaan tersebut tidak mungkin menampung semua pekerja Bank Commonwealth yang di PHK.

Sejak awal proses akuisisi, Bank tersebut tidak melibatkan serikat karyawan yang berafiliasi dengan Opsi. Para pekerja pada November 2023 secara mendadak diinfokan bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh Bank OCBC.

Hal ini kemudian sempat menggemparkan para pekerja dan memicu keresahan di kalangan pekerja. Terlebih, kala itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan pekerjanya.

Lalu, secara sepihak manajemen Bank Commonwealth menyatakan akan melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menawarkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Dalam perkembangannya, manajemen menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK)  akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.

Leave a comment