Bey Machmudin Benarkan Dani Ramdan Ajukan Mundur sebagai Pj Bupati Bekasi
Bisnis.com, BANDUNG–Dani Ramdan resmi mengajukan mundur sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin membenarkan jika Dani yang juga Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar tersebut sudah mengajukan surat mundur ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan pada pihaknya.
“[Dani Ramdan] sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum [mundur],” katanya dihubungi Senin (22/7/2024).
Baca Juga : Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi
Menurutnya surat pengajuan mundur tersebut saat ini tengah diproses. Sebelum ada ketetapan dari Kemendagri maka Dani masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. “Sebelum ada Pj pengganti, nggak mundur,” ujarnya.
Bey belum menjelaskan motif Dani mundur apakah terkait pencalonan di Pilkada Bekasi atau hal lain. Menurutnya Pemprov Jabar sudah menyiapkan nama yang akan menggantikan jika Dani Ramdan resmi mundur. “Pemprov akan mengusulkan nama,” katanya.
Baca Juga : : Bey: Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
Ramai diberitakan, Dani Ramdan mengajukan mundur dalam surat bertanggal 15 Juli 2024. Surat tersebut tercantum alasan Dani Ramdan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi karena akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut tertulis jabatan Dani Ramdan sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dengan pangkat Pembina Madya Utama dan golongan IVD. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Baca Juga : : Bey Kunjungi SD Negeri di Kota Bekasi, Ada Apa?