Informasi Terpercaya Masa Kini

Kejagung Sita 88 Tas Mewah Bukti Kasus Timah, Ternyata Milik Sandra Dewi

0 20

Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015–2022 yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (22/7).

Sejumlah barang bukti pun turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang disita dari Harvey terdiri dari 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut bahwa 88 tas yang disita tersebut merupakan milik Sandra Dewi. Namun, ia menyatakan bahwa tas tersebut tidak terkait dengan kasus timah.

“Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).

“Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM [Harvey Moeis] atau tidak,” jelas dia.

Ia pun menyebut bahwa Sandra Dewi keberatan atas penyitaan itu. Akan tetapi, Harris menuturkan Sandra Dewi bersikap kooperatif dan siap membuktikan di pengadilan.

“Pastinya Beliau keberatan, tapi karena Beliau kooperatif, Beliau bilang enggak apa-apa, kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Berikut daftar barang bukti dari Harvey Moeis yang turut dilimpahkan hari ini:

  • 11 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (4 unit), Jakarta Barat (5 unit), dan Tangerang (2 unit).

  • 8 unit mobil yang terdiri dari Ferrari (2 unit), 1 Mercedes Benz, 1 Porsche, 1 Rolls Royce Cullinan, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, 1 Vellfire.

  • 88 tas bermerek.

  • 141 buah perhiasan.

  • Uang USD400.000 dan Rp13.581.013.347.

  • Logam mulia.

Selain Harvey, tersangka lainnya juga turut dilimpahkan hari ini ke Kejari Jakarta Selatan, yakni crazy rich PIK, Helena Lim.

Berikut daftar aset yang disita dari Helena Lim:

  • 6 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara (4 unit) dan di Tangerang (2 unit)

  • 3 mobil yang terdiri dari 1 Toyota Innova, 1 Lexus UX 300E, dan 1 Toyota Alphard.

  • 37 tas bermerek.

  • 45 buah perhiasan.

  • Uang SGD2.000.000, Rp10.000.000.000, dan Rp1.485.000.000.

  • 2 jam tangan Richard Mille.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka kasus timah. Terkait kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut pernah menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3) lalu.

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE (PT Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” jelasnya.

Peran Helena Lim

Keterlibatan Helena Lim dalam kasus ini terkait posisinya selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.

“Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3) silam.

Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” jelas Kuntadi.

Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Belakangan, ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.

Leave a comment