Informasi Terpercaya Masa Kini

Mengenal Sodium Dehydroacetate,Bahan Pengawet Berbahaya yang Diduga Ada pada Roti Aoka

0 33

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (IBF), memberikan pernyataan terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa roti asal Bandung ini diduga mengandung bahan pengawet berbahaya, Sodium Dehydroacetate.

Diketahui, zat tersebut merupakan bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam produk kosmetik dan perawatan pribadi lainnya karena sifatnya yang anti mikroba.

Merespons isu tersebut, produsen merilis klarifikasi yang diunggah dalam laman resmi perusahaan, seperti yang dikutip Tribunnews.com pada Minggu (21/7/2024).

Produsen Aoka melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman, mengklaim bahwa 16 produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam memproduksi roti Aoka, kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produk kami,” kata Asep.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa produk roti Aoka aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan tersebut.

Mengutip dari Wartakota, temuan tersebut berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi.

Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024, termasuk roti merek SR, MR, RA, dan RO.

Masih dari dokumen yang sama, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia mendeteksi adanya zat Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.

Hasilnya, roti merek RA dan RO terdeteksi mengandung Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.

Adapun dua merek lainnya, yakni roti merek SR dan MR, tidak terdeteksi memiliki zat tersebut.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, roti merek RA merupakan produk yang diproduksi oleh PT IBF.

Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com telah menghubungi BPOM namun belum menerima tanggapan dari pihak BPOM.

Apa Itu Sodium Dehydroacetate?

Sodium Dehydroacetate merupakan senyawa berbentuk bubuk putih yang tidak berasa dan tidak berbau.

Senyawa ini biasanya digunakan sebagai pengawet dalam formulasi kosmetik pada konsentrasi 1,0 persen atau kurang.

Selain itu, Sodium Dehydroacetate juga digunakan dalam produk perawatan kulit, perawatan rambut dan kuku, serta produk perawatan mata dan wajah, tabir surya, produk wewangian, dan produk mandi.

Senyawa ini mampu membunuh mikroorganisme dan mencegah pertumbuhan dan reproduksinya, sehingga dapat melindungi kosmetik dan produk perawatan lainnya dari pembusukan.

Berdasarkan data klinis, Sodium Dehydroacetate merupakan senyawa yang aman dan tidak menyebabkan iritasi.

Namun, pihak Aoka sendiri membantah telah menggunakan Sodium Dehydroacetate dalam produknya.

Produsen Aoka melalui humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman, mengklaim bahwa 16 produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family telah mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Dalam memproduksi roti Aoka, kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produk kami,” kata Asep.

Baca: Viral Damkar Yogya Evakuasi 5 Cincin Tersangkut di Alat Kelamin Pria Paruh Baya, Begini Kronologinya

Adapun kandungan zat berbahaya dalam roti Aoka pertama kali ditemukan dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Pengujian dilakukan terhadap beberapa merek roti yang beredar di pasar dalam negeri sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024, termasuk roti merek SR, MR, RA, dan RO.

Masih dari dokumen yang sama, uji lab yang dilakukan SGS Indonesia mendeteksi adanya zat Sodium Dehydroacetate pada masing-masing sampel produk roti tersebut.

Hasilnya, roti merek RA dan RO terdeteksi mengandung Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 mg/kg.

Adapun dua merek lainnya, yakni roti merek SR dan MR, tidak terdeteksi memiliki zat tersebut.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Leave a comment