Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengacara Top Otto Hasibuan Bongkar Kejanggalan Barang Bukti Kasus Vina Cirebon: Masuk Akal Gak?

0 17

SURYA.co.id – Pengacara top Otto Hasibuan membongkar sederet kejanggalan barang bukti dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Ia menyebut beberapa barang bukti dinilai tak masuk akal.

Mulai dari batu hingga botol yang dipakai pelaku.

Selain dua DPO fiktif yang membuat konstruksi hukum menjadi tidak sempurna, Otto Hasibuan menyoroti barang bukti yang ia baca di berita acara saat penyidik menangani kasus Vina Cirebon beberapa tahun lalu.

Pertama, ada tiga buah batu yang saat itu disita dari tersangka Sudirman untuk digunakan pelemparan.

Baca juga: Yakin Saka Tatal Jadi Kambing Hitam, Farhat Abbas Kritik Hakim Kasus Vina Cirebon: Tak Berkualitas

Otto Hasibuan menganggap hal tersebut tidak masuk akal karena tak mungkin jika tiga buah batu yang digunakan menjadi barang bukti usai digunakan untuk melempar, kemudian Sudirman pergi melakukan pembunuhan hingga pemerkosaan dan batu tersebut kembali diambil dengan batu yang benar yang ia gunakan sebelumnya.

“Ada penyitaan 2 September 2016 atau 5 hari usai kejadian. Yang disita adalah 3 buah batu, yang digunakan oleh tersangka untuk pelemparan. Dikatakan batu itu disita dari Sudirman, terpidana sekarang,” ungkapnya, melansir dari tayangan youtube iNews.

“Nah, logikanya bagaimana ini bisa terjadi? Batu dilempar ke orang kemudian, dia melakukan pembunuhan omebawa mayat ke fly over, diletakan disana dan kemudian batu ini darimana didapatnya? Seolah, batunya dicari cari lagi dan dibawa pulang, dan dia tahu batu mana yang dipakai untuk pelemparan itu. Ini hal yang tak mungkin,” lanjutnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti barang bukti lain dalam berita acara yaitu satu bekas botol yang disita dari tersangka.

“Satu bekas botol aqua. Mereka kan diwarung, minum ciu, kemudian ada botol Aqua, kemudian melakukan pembunuhan,” ungkapnya.

“Ada berita acara mengatakan botol aqua disita di Sudirman. Masuk akal ga? Dia bawa bawa botol saat melakukan aksinya,” lanjut Otto.

Kejanggalan tersebut menjadikan oertanyaan besar Otto Hasibuan. Ia meminta agar seluruh pihak terkait mampu membuka Kasus Vina Cirebin ini secara bersama-sama.

Baca juga: Pantesan Pegi Setiawan Tolak Jihan Meski Sudah Bersedia Jadi Istrinya, Toni RM: Jangan Dulu

Bukti Tak Tewas Dibunuh

Bukti Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky tewas bukan dianiaya tetapi kecelakaan mulai terungkap. 

Bukti ini yang akan menjadi senjata bagi mantan terpidana Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Bukti ini berupa daging yang tertempel di dalam baut sebuah tiang penerangan jalan umum (PJU) di jembatan tempat jasad Vina dan Eky ditemukan.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengungkap bukti itu saat tampil di acara Rakyat Bersuara iNews TV pada Rabu (17/7/2024). 

Menurut Otto, kalau memang daging dibaut PJU itu benar, maka akan membelokkan kasus Vina CIrebon dari cerita sebelumnya. 

“Artinya kalau itu daging, itu berarti peristiwa akan mungkin terjadi di jembatan. Kalau mayat dibawa dari tempat pembunuhan, diletakkan di jembatan, tidak mungkin ada barang ini,” kata Otto. 

Diungkapkan Otto, sebenarnya penyidik sudah menemukan hal itu pada 2016 silam, namun anehnya hal ini tidak diperdalam. 

Bahkan di putusan pengadilan pun fakta ini juga disebutkan. 

“Kenapa tidak dieksplore, darimana, DNA ini siapa?,” ujar Otto heran. 

Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Berani Taruhan Rp 300 Juta Terkait Identitas Pegi Setiawan Cianjur

Dengan bukti baru ini Otto mengurai kemungkinan korban Vina dan Eky tewas karena kecelakaan tunggal atau berkelahi di atas jembatan tersebut. 

Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa foto baut yang terdapat daging akan menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Foto ini merupakan fakta baru yang diharapkan dapat membuka perspektif berbeda dalam kasus yang kontroversial tersebut.

“Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu, polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun),” ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.

Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan. 

“Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan,” ucapnya.

Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat. 

 

“Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual.”

“Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup,” jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

“Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham.”

“Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya,” katanya.

Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya. 

“Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan.”

“Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut,” ujarnya.

Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.

“Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik,” ucap Titin.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

“Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024),” ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

“Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen,” ucapnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment