Informasi Terpercaya Masa Kini

Ada Notifikasi Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan padahal Tunggakan Sudah Lunas, Ini Artinya

0 32

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberikan sebuah notifikasi denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) bagi peserta yang telah melunasi tunggakan iuran.

Notifikasi khusus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pernah menunggak iuran ini dapat dilihat pada bagian data peserta di aplikasi Mobile JKN.

Nantinya, peserta akan menemukan keterangan bertuliskan, “Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai xx-xx-xxxx sampai xx-xx-xxxx”.

Sayangnya, beberapa peserta masih belum memahami alasan dan arti kemunculan notifikasi tersebut, karena merasa tagihan telah sepenuhnya lunas.

Lantas, apa maksud notifikasi itu?

Baca juga: Tanpa Pindah Faskes, Ini Cara Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota

Denda rawat inap meski tunggakan sudah lunas

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, denda rawat inap tingkat lanjut adalah amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pasal 42 ayat (6), sanksi denda layanan diberlakukan bagi peserta menunggak yang melunasi tunggakannya dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2024).

Menurut dia, notifikasi memasuki masa denda pelayanan akan dimunculkan setelah peserta yang menunggak iuran melunasi semua tagihannya.

Kendati demikian, notifikasi tersebut hanya bersifat pemberitahuan atau peringatan bagi peserta.

Artinya, peserta tidak akan dikenakan denda jika tidak mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Peserta yang bersangkutan juga tidak akan dijatuhi denda meski menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat jalan.

“Tidak dikenakan, denda layanan hanya rawat inap saja,” kata Rizzky.

Baca juga: Tanpa Biaya, Ini Cara Skrining Riwayat Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan 2024

Besaran denda rawat inap BPJS Kesehatan

Rizzky merinci, perhitungan besaran denda adalah lima persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (UNA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Namun, dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan, dengan besaran denda maksimal Rp 20 juta.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 42 ayat (6) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Sebagai contoh, seorang peserta BPJS Kesehatan baru saja melunasi tunggakan BPJS kelas 2 selama tujuh bulan.

Lantaran mendesak, sepuluh hari hari setelah pelunasan dan statusnya aktif kembali, peserta tersebut harus menjalani operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Jika total biaya rawat inap yang dikeluarkan adalah Rp 5.000.000, maka denda RITL yang harus dibayarkan senilai:

  • 5 persen x Rp 5.000.000 x 7 bulan tertunggak = Rp 1.7500.000.

Maka, denda rawat inap tingkat lanjut yang perlu dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan adalah Rp 1.7500.000.

Baca juga: Bisakah Pasien BPJS Kesehatan ke UGD Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya

Ada 58 juta peserta non-aktif

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengungkapkan, ada 58 juta peserta BPJS Kesehatan non-aktif pada Juni 2024.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dengan segala instrumen yang ada fokus melakukan kegiatan akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi peserta non-aktif.

“BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).

Muttaqien menambahkan, BPJS Kesehatan juga harus aktif memberitahu peserta non-aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apa pun.

Terutama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang dinonaktifkan.

“Jangan sampai peserta baru mendapatkan informasi ketika tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, peserta JKN bisa secara aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan.

Leave a comment