Mulai Januari 2025: Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima
PROKALTENG.CO-Pemerintah membuktikan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:
Uang Lembur
Besaran: Rp30.000 per jam.
Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.
Uang Makan Lembur
Besaran: Rp37.000 per hari.
Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.
Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:
- Peningkatan Kesejahteraan
Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.
Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.
- Motivasi Kerja
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.
Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.
- Dukungan terhadap Efisiensi Kerja
Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Besar Gaji PNS Golongan III setelah Kenaikan 8 Persen
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji golongan III yang akan diterima mulai Januari 2025:
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Meskipun kenaikan gaji ini merupakan langkah positif, implementasinya tetap memiliki tantangan, seperti:
- Pengelolaan Anggaran
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran untuk kenaikan gaji ini tidak membebani keuangan negara.
Perencanaan yang matang dan efisien sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal.
- Kesenjangan Regional
Kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan upaya mengatasi kesenjangan regional dalam hal biaya hidup.
Pegawai yang bekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi mungkin memerlukan insentif tambahan.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan merupakan kabar baik bagi para pegawai.
Dengan gaji pokok yang mencapai Rp5 juta lebih ditambah uang lembur dan makan lembur, kesejahteraan dan motivasi kerja mereka diharapkan meningkat.
Rincian Gaji PPPK 2025
Presiden H Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru mulai 2025.
Kebijakan ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer.
“Kami sudah bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Presiden menegaskan guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.
Dengan kebijakan tersebut, total anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 meningkat menjadi Rp81,6 triliun, naik sekitar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat ini, gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
– Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
– Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
– Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
– Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
– Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
– Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
– Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
– Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan adanya kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan naik menjadi Rp3.877.000.
Dengan adanya kebijakan tambahan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025, guru PPPK golongan I yang sebelumnya menerima Rp1.938.500 akan naik menjadi Rp3.877.000. (jpg)