Opsen Pajak Kendaraan yang Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025,Ini Ilustrasi Hitungannya
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Aturan pajak baru tahun 2025 ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan nilai pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan penerapan opsen pajak dilakukan sesuai aturan pusat.
“Penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025, dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No. 1 Tahun 2022,” ujar Diky, Kamis (26/12/2024).
Meskipun tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, adanya opsen pajak 66 persen untuk kabupaten/kota tetap berdampak pada kenaikan pajak kendaraan.
Baca juga: Pelaku Usaha Otomotif Minta Pemprov Kepri Tinjau Ulang Angka Opsen Pajak 66 Persen
Untuk BBN, tarifnya masih tetap sebesar 10 persen.
“Kami mengimbau kepada dealer dan mini dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama,” kata Diky.
Dr. Diky juga menambahkan, jika pendaftaran dilakukan di atas tanggal 5 Januari 2025, maka tarif baru sesuai UU HKPD dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan diberlakukan.
“Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat, di mana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” tuturnya.
Pemerintah daerah meminta masyarakat segera mengurus pendaftaran kendaraan baru sebelum aturan baru diterapkan.
Langkah ini dapat membantu menghindari tambahan beban biaya akibat kenaikan pajak.
Opsen pajak ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang akan dialokasikan untuk pelayanan publik.
Untuk memberikan gambaran dampak kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan adanya opsen pajak contoh ilustrasi sebagai berikut, mobil si A dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 juta :
1. Perhitungan Berdasarkan UU HKPD:
NJKB = Rp 200 juta
Tarif PKB (baru) = 1,05 persen
PKB Terutang (baru) = 1,05 persen × Rp 200 juta = Rp 2,1 juta
2. Opsen PKB (Skema Baru):
Opsen PKB = 66 persen × PKB Terutang
Opsen PKB = 66 persen × Rp 2,1 juta = Rp 1,386 juta
3. Total Pajak Kendaraan (Skema Baru):
Total Pajak = PKB Terutang + Opsen PKB
Total Pajak = Rp 2,1 juta + Rp 1,386 juta = Rp 3,486 juta
4. Hitungan PKB Terutang (Skema Lama):
Tarif PKB (lama) = 1,5 persen
PKB Terutang (lama) = 1,5 persen × Rp 200 juta = Rp 3 juta
5. Perbandingan Total Pajak (Baru vs. Lama):
Skema Baru = Rp 3,486 juta
Skema Lama = Rp 3 juta
Selisih = Rp 3,486 juta – Rp 3 juta = Rp 486 ribu lebih mahal dengan skema baru.
Kesimpulan :
Jika tarif PKB lama adalah 1,5 persen , maka total pajak pada skema baru lebih mahal Rp 486 ribu dibanding skema lama.(cik)
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )