PKB: PPN 12 Persen Disetujui Hampir Semua Fraksi DPR, Perdebatan Tak Perlu Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid menilai, perdebatan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tak diperlukan lagi.
Sebab, rencana tersebut telah disetujui oleh semua partai di DPR RI sejak tiga tahun lalu.
”Mestinya sudah tidak diperlukan lagi (perdebatan) sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazil dalam pernyataan resminya, Minggu (22/12/2024).
Meski begitu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menganggap wajar jika terjadi polemik kenaikan PPN 12 persen.
Baca juga: Airlangga Sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Akan tetapi, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” sebutnya.
Namun, pemerintah diingatkan untuk tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat kenaikan PPN tersebut.
”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” kata Jazil.
Ia juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi selepas penerapan PPN 12 persen benar-benar dijalankan dengan baik.
”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” klaim Jazil.
Sebagai informasi, UU HPP berawal dari rancangan undang-undang inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021 berupa Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah itu. Selanjutnya, RUU ini dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR RI melalui Komisi XI.
Baca juga: Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi
Dalam pembahasannya, sejumlah kontroversi juga sempat mengemuka.
Selain tentang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenai PPN, termasuk di antaranya sembako, juga menjadi perbincangan hangat ketika itu.
RUU KUP yang bersalin nama menjadi RUU HPP kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI 7 Oktober 2021 yang dipimpin oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR RI.
Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS.