Hitungan “Obral” Tarif Listrik PLN 50 Persen, Pelanggan 1.300 VA Bisa Dapat Diskon Maksimal Rp Rp 676.119,6.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.
“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan Tarif Listrik 2025 Tetap
Sementara, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar. Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.
“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.
Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.
“Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru), biasanya inflasi lebih tinggi. Bantuan diskon listrik diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata dia.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan Bantuan Pangan Cuma 2 Bulan, Akankah Diperpanjang?
Menurut informasi dari Agent Hotline PLN, berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
Adapun, harga tarif listrik rumah tangga daya 450 VA bersubsidi adalah Rp 415 per kWh.
Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 67,230.
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
Tarif listrik subsidi keperluan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.352.
Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 438.048.
Sedangkan, tarif listrik pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi adalah Rp 605 per kWh.
Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 196,020.
3. Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.
Tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70.
Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 676.119,6.
4. Tarif 2.200 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 1.584 kWh.
Tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, pada Desember 2024 per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
Dengan asumsi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan diskon maksimal senilai Rp 1,14 juta
Demikian adalah rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya.