Turunkan Propam,Itwasum dan Bareskrim,Kapolri Beri Pesan ke Polda Jabar Soal Kasus Vina Cirebon
TRIBUNSUMSEL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Ia berpesan kepada Polda Jabar untuk turun melihat kasus ini meski sudah putusan pengadilan.
“Kami sudah pesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum dan Bareskrim Polri karena memang peristiwanya 2016 ini menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi walaupun kasus tersebut sudah ada di pengadilan, ada putusan inkracht, namun kita minta untuk didalami,” kata Listyo Sigit lewat Youtube Official iNews, Kamis (18/7/2024).
Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tengah ditangani.
Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.
“Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan,” kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Dengan menurunkan Propam dan Itwasum, Listyo Sigit berjanji pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” ungkap Kapolri, kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
“Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” jelasnya.
Sementara Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana meyakinkan dengan Kapolri menurunkan propam dan Itwasum kasus ini akan terang benderang mengungkapkan fakta sebenarnya.
“Kami sangat yakin dengan langkah Kapolri ini dan Bareskrim akan membuat kasus ini terang bendereng mengungkapkan fakta sebenarnya,” katanya.
Ia pun menyarankan Kapolri untuk membuka CCTV dan Handphone para terpidana yang disita 8 tahun silam.
Dengan dua alat bukti itu, Jutek menilai kasus ini akan selesai.
“Sederhana sebenarnya, lihat saja CCTV dan handphone mereka terpidana yang disita delapan tahun lalu dibuka lihat saja posisi mereka ada dimana, dua alat bukti ini tidak bisa dibantah,” jelasnya.
“Kalau bukti itu dibuka selesai masalah ini,” imbuhnya.
Baca juga: Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim
Sementara, pakar hukum prof Agus Surono menyambut baik Kapolri yang turunkan propam dan Itwasun untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.
“Kita tentu harus menyambut baik dari institusi polri untuk meluruskan mengenai proses ini seperti apa,” kata prof Agus Surono.
Agus Surono mengunggu hasil dari yang dilakukan Kapolri sehingga ia berharap perkara kasus ini bisa terang benderang.
“Menurut saya kita tunggu saja hasil yang dilakukan polri menurunkan propam dan bahkan Itwasum turun mengenai hal ini sehingga membuat jernih perkara ini seperti apa duduk perkaranya supaya tidak terjadi kesimpang siuran masyarakat agar tidak punya persepsi-persepsi juga,” jelasnya.
Baca juga: Ini Kata Kompolnas usai Iptu Rudiana Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu & Penganiayaan, Janji Kawal
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.
Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.
Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polisi Sudah Terima Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Sementara, polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.
“Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.
“Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,” ucapnya.
“Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)
Aep dan Dede dilaporkan oleh para terpidana.
Tim pengacara terpidanadidampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disamaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Iptu Rudiana Dilaporkan Terpidana
Selain Aep, Iptu Rudiana yang melaporkan terpidana ke polisi pun kini dilaporkan ke Mabes Polri.
Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.
Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.
“Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.
“Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak,” lanjutnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).
Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.
Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.
Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar
“Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.
Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.
“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu,” katanya.
Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.
“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com