Informasi Terpercaya Masa Kini

Yasonna Ungkap Perlintasan Harun Masiku Keluar-Masuk RI Saat Ia Menjabat Menkumham

0 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024) sore. Dalam pemeriksaan itu ia mengungkap soal surat terkait Fatwa Mahkamah Agung (MA) dan perlintasan keluar-masuk Harun Masiku di Indonesia saat ia menjabat Menteri Hukum dan HAM.

“Yang pertama, (saya diperiksa) kapasitas saya sebagai ketua DPP (PDI Perjuangan),” kata Yasonna kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Terkait itu Yasonna mengungkapkan, dirinya pernah mengirimkan surat kepada MA. Surat itu, kata dia, terkait dengan permohonan permintaan fatwa atas putusan MA 57/2019. Putusan MA tersebut terkait dengan uji materi ajuan PDI Perjuangan ke MA atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, dan PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Harun Masiku hingga kini masih buron. – (Republika)

“Kami (DPP PDI Perjuangan) minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena disitu ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP (PDI Perjuangan) tentang suara caleg yang meninggal dunia,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, dirinya juga menyampaikan ke penyidik atas fatwa tersebut, DPP PDI Perjuangan mendapatkan surat balasan dari MA perihal tentang kewenangan partai politik (parpol) dalam menetapkan calon anggota legislatif terpilih. “Lalu kemudian, (dari fatwa MA tersebut) DPP (PDI Perjuangan) mengirimkan surat penetapan caleg (dari PDI Perjuangan ke KPU). Kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

 

Adapun materi pemeriksaan lainnya, kata Yasonna, penyidik KPK meminta keterangan terkait perannya selaku Menkumham 2019-2024. “Yang kedua, ya saya (diperiksa) adalah kapasitas saya sebagai menteri,” ujar Yasonna.

Terkait jabatannya itu, kata Yasonna dirinya menyerahkan sejumlah dokumen tentang perlintasan Harun Masiku. Dari data perlintasan Harun Masiku selama Yasonna menjabat Menkumham, terdeteksi aktivitas di imigrasi pada 6 dan 7 Januari 2020.

Kan dia keluar tanggal 6, masuk tanggal 7. Dan baru belakangan dilakukan pencekalan,” kata Yasonna.

Selepas tanggal tersebut, kata Yasonna menyampaikan ke penyidik tak ada lagi data perlintasan yang terdeteksi.  “Itu saja. Tidak ada yang lain,” kata Yasonna.

Yasonna, yang kini menjadi anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 itu juga mengaku tak ada pertanyaan penyidik tentang keberadaan di mana Harun Masiku. ”Tidak. Tidak ada,” kata dia.

“Penyidik profesional menanyakan kepada saya sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP (PDI Perjuangan), kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar Yasonna, menambahkan.

Yasonna bukan politikus PDI Perjuangan pertama yang diperiksa terkait kelanjutan pengusutan kasus Harun Masiku. Beberapa bulan lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krisyanto juga turut diperiksa terkait kelanjutan kasus tersebut.

KPK menebalkan status cegah terhadap satu staf Hasto Kristyanto, serta menyita sejumlah alat telekomunikasi, dan buku catatan-catatan milik Hasto. Adapun Harun Masiku adalah tersangka suap kepada komisioner Komis Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antar waktu anggota fraksi PDI Perjuangan periode 2020.

Namun dalam beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka, Harun Masiku tak pernah datang. Pada 2021, KPK menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga kini KPK tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku dan menyeretnya ke pengadilan. Sementara komisioner KPU yang menjadi tersangka penerima suap, sudah dibebaskan dari penjara.

Leave a comment