Informasi Terpercaya Masa Kini

Berapa Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara Menghitungnya

0 4

KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikenai potongan pajak.

Pajak pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Kendati demikian, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan pengenaan potongan pajak pencairan saldo JHT hanya ditujukan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta.

“Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta, akan dikenakan Pajak Final sebesar 5 persen dari kelebihannya,” kata Oni, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Pengenaan pajak tersebut berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak.

Lantas, berapa potongan pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Bisa Pakai Ponsel

Potongan pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Oni menjelaskan, ketentuan potongan tarif pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung jenis pencairannya.

Jika pencairan JHT dilakukan sekaligus, potongan pajaknya mulai dari 0 persen dan 5 persen dari kelebihannya.

Namun, jika pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagian akan dikenaik pajak progresif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, potongan pajak akan lebih besar.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, potongan pajak akan lebih besar.

Baca juga: Punya 2 Kartu, Bagaimana Cara Menggabungkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara menghitung potongan pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Potongan pajak pencairan saldo JHT sekaligus

Saldo JHT kurang dari Rp 50 juta

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 50 juta, potongan pajaknya adalah 0 persen. Artinya, pencairan saldo akan diterima secara utuh dan tidak dipotong pajak.

Saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berjumlah lebih dari Rp 50 juta, peserta akan dikenai potongan pajak final sebesar Rp 5 persen dari kelebihannya.

Sebagai contoh, jika akumulasi saldo JHT peserta adalah Rp 60 juta berarti kelebihan saldonya adalah Rp 10 juta.

Saldo tersebut kemudian akan diklaim penuh dengan catatan tidak ada pengambilan sebagian sebelumnya, maka akan dikenai pajak final sebesar 5 persen.

Berikut penghitungannya:

  • 5 persen x kelebihan saldo JHT = Pajak final
  • 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000.

Artinya, peserta akan menerima saldo JHT netto sebesar Rp 59,5 juta (Rp 60 juta-Rp 500.000).

Baca juga: Kisah Pengendara Ojol Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Tak Jadi Jual Sawah untuk Berobat

2. Potongan pajak pencairan saldo JHT sebagian

Oni menjelaskan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan berulang kali untuk menghindari potongan pajak, akan dikenai pajak progresif.

“Justru kalau dia mengajukan pengambilan sebagian dulu di awal, nanti pas pengambilan ke 2 akan dikenakan pajak progresif,” kata Oni.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, berikut potongan pajak pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan dan dicairkan lagi pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya:

Saldo kurang dari Rp 60 juta

  • Ada NPWP: Potongan pajak 5 persen
  • Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen

Saldo Rp 60 juta-Rp 250 juta

  • Ada NPWP: Potongan pajak 15 persen
  • Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen

Saldo Rp 250 juta-Rp 500 juta

  • Ada NPWP: Potongan pajak 25 persen
  • Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen

Saldo Rp 500 juta- Rp 5 miliar

  • Ada NPWP: Potongan pajak 30 persen
  • Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen

Saldo lebih dari Rp 5 miliar

  • Ada NPWP: Potongan pajak 35 persen
  • Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen

Baca juga: Kisah Pengendara Ojol Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Tak Jadi Jual Sawah untuk Berobat

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk pencairan dengan kriteria tertentu juga harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan tambahan.

Informasi lebih lengkap terkait dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di sini. 

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut caranya:

1. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lengkapi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Lalu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan
  • Klik simpan
  • Tunggu beberapa waktu sampai mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call
  • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir setelah proses pencairan selesai

1. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline

  • Membawa dokumen yang sudah disebutkan di kolom persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mengisi data formulir pengajuan JHT
  • Jangan lupa, mengambil nomor antrean
  • Tunggu beberapa saat sampai dipanggil untuk wawancara
  • Peserta akan mendapat tanda terima setelah wawancara dinyatakan berhasil
  • Isi penilaian kepuasan e-survey
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Itulah informasi mengenai potongan pajak pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkannya.

Leave a comment