Informasi Terpercaya Masa Kini

Syarat Pengguna Daya 2.200 VA Bisa Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

0 3

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT PLN (Persero) menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA turut mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen yang akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto memastikan kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.

“Pelanggan dengan daya 2.200 dapat (diskon) dong,” jelas Trianto dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan diskon ini merupakan bagian dari paket insentif pemerintah untuk mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Juga: Skema hingga Detail Insentif dari Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak PPN 12%

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan mekanisme pemberian diskon akan berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik,” ungkapnya.

Sementara bagi pengguna listrik prabayar, potongan 50 persen akan langsung diberikan saat pembelian token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen resmi PLN.

Sebagai contoh penghitungan, pelanggan rumah tangga yang biasanya membeli token listrik senilai Rp100.000 per bulan, pada periode Januari-Februari 2025 hanya perlu membayar Rp50.000 untuk mendapatkan nilai token yang sama.

Daftar Insentif Pemerintah Hadapi Kenaikan PPN 2025

Pemerintah mengumumkan paket insentif untuk mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dilansir dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang diterima KompasTV, program ini menyasar tiga kelompok utama: rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, dan pelaku usaha.

Untuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah menyediakan tiga bentuk bantuan utama.

Pertama, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), sehingga masyarakat hanya membayar PPN 11 persen. Kebijakan ini berlaku untuk produk seperti MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Akan Hemat Belanja Jika PPN Naik 12 Persen

Kedua, pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras 10 kilogram per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan pertama 2025.

Bagi masyarakat kelas menengah, yang didefinisikan Bank Dunia sebagai kelompok dengan pengeluaran Rp 2 juta hingga Rp 9,9 juta per kapita per bulan, pemerintah menyediakan beberapa stimulus.

Di antaranya PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, insentif untuk kendaraan listrik (EV), dan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid.

Khusus pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan menerima insentif PPh Pasal 21 DTP.

Mereka juga mendapat perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 2.200 VA, Ini Penjelasan Pemerintah

Sektor UMKM dan industri padat karya mendapat perhatian khusus melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memanfaatkannya selama 7 tahun. UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.

Untuk mendukung produktivitas industri padat karya, pemerintah menyediakan skema pembiayaan revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA tetap akan dikenakan PPN penuh sebesar 12 persen.

Leave a comment