Kemenperin angkat bicara terkait dengan syarat dan kriteria mobil yang dapat insentif pajak atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
Perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan pada 2025 berpotensi menjadi katalis positif terhadap kinerja penjualan dan pergerakan saham emiten properti.