Informasi Terpercaya Masa Kini

Alasan Saksi Ridwan Kamil Ogah Tanda Tangan Hasil Rekap Suara di Jakut,Keluhkan Partisipasi Pemilih

0 5

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Saksi paslon Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kota Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

Keputusan itu dilandasi minimnya tingkat partisipasi pemilih serta temuan tim RIDO soal beberapa TPS yang bermasalah saat hari pencoblosan, 27 November lalu.

Perwakilan saksi paslon RIDO, Abdul Karim mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta Utara hanya berada di angka 51 persen, sedangkan sisanya tidak menggunakan hak pilih mereka.

Ia pun menganggap hal itu sebagai permasalahan yang harus dievaluasi KPU Kota Jakarta Utara.

“Kami menyoroti adalah partisipasi warga Jakarta Utara yang mana hampir 48 persen jumlah yang tidak melakukan pemilihan. 48 persen itu bukan angka yang kecil bagi kami dan ini menjadi catatan,” ucap Abdul Karim.

Abdul lalu mengungkapkan temuan tim RIDO di lapangan soal empat TPS di Kelurahan Semper Barat yang bermasalah di hari pemilihan.

Ia membeberkan, karena partisipasi pemilih yang sangat minim, petugas di empat TPS itu disebutnya sampai mengundurkan diri.

“Banyak hal teknis di lapangan yang harusnya bisa diselesaikan, sebagaimana kita ketahui salah satu kasus ini terjadi di wilayah kami, di wilayah Semper Barat, Kecamatan Cilincing, di RW 02,” kata Abdul.

“Itu ada empat TPS, empat TPS yang secara serentak hampir seluruh petugasnya itu mengundurkan diri. Ini berdampak juga dari partisipasi pemilih,” sambung dia.

Abdul pun meminta catatan-catatan itu ditampung oleh KPU Jakarta Utara dan ke depannya menjadi evaluasi.

Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko mengatakan, keputusan saksi paslon RIDO untuk tidak tanda tangan tidak berdampak terhadap keabsahan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.

Sebab, secara aturan, hasil rekapitulasi itu sudah ditandangani sejumlah pihak, termasuk petugas KPU, Bawaslu, hingga salah satu saksi pasangan peserta Pilkada.

“Jadi dari sisi ketentuan, dokumen yang namanya berita acara dan sertifikat itu, itu ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, lalu saksi pasangan calon,” kata Bahder.

“Dari saksi pasangan calon itu, kan kita punya saksi tiga, jadi kalau tidak ada menandatangani, salah satu antara tiga itu, juga tidak mengurangi keabsahan hasil pleno tersebut,” jelasnya.

Merespons keluhan Abdul Karim terkait partisipasi pemilih yang dinilai minim, Bahder mengatakan telah mencatatnya di hasil rapat pleno.

Bahder menegaskan tingkat partisipasi pemilih tidak sepenuhnya tanggung jawab KPU.

Ia menjelaskan, KPU Jakarta Utara sudah rutin melakukan sosialisasi Pilkada Jakarta 2024 kepada calon pemilih lintas sektor dan kalangan.

Sosialisasi untuk memilih juga telah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Menurut dia, masyarakat juga sudah menyaksikan secara langsung maupun tidak langsung visi, misi, serta program masing-masing paslon peserta Pilkada.

Karena itu, Bahder menilai tingkat partisipasi pemilih sejatinya kembali lagi kepada masyarakat yang menentukan.

“Kembali lagi kepada masyarakat, masyarakat menilai, menilai dari visi program kerja, visi-misi paslon itu supaya mereka kembali atau datang ke TPS masing-masing,” pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment