Informasi Terpercaya Masa Kini

Warganet Keluhkan Sulit Belanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000, BI Tegaskan Masih Berlaku dan Sah

0 38

KOMPAS.com – Media sosial TikTok dirmaikan dengan pertanyaan warganet soal uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk bertransaksi jual-beli atau tidak.

Akun @chilkidtiktok mengatakan, Bank Indonesia (BI) sudah tidak mencetak uang rupiah Rp 75.000. Ia juga menyertakan foto banyak lembaran uang Rp 75.000.

Bingung ini uang 75rb masi bisa di pakai gk? apalagi Pihak Bank bilang sdh gk cetak uang 75rb lagi,” tulis pengunggah, Sabtu (13/7/2024).

Unggahan tersebut mendapat banyak respons warganet. Beberapa di antaranya bahkan mengatakan sering ditolak saat belanja dengan uang Rp 75.000.

Lantas, apakah uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk transaksi jul-beli?

Baca juga: Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya, Terdekat 2025

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang kertas Rp 75.000 adalah salah satu jenis uang rupiah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang kertas Rp 75.000 tahun emisi (TE) 2020 diterbitkan BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative) dan dicetak secara terbatas oleh BI.

“Uang Rp 75.000 atau kita sebut UPK 75 hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet atau lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Marak Uang Palsu Dijual di Marketplace dengan Harga Beragam, BI Buka Suara

Marlison menambahkan, meskipun BI sudah tidak menerbitkan uang Rp 75.000, uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.

Dengan demikian, BI menegaskan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami tegaskan, selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” jelas Marlison.

Baca juga: 10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2024 Versi Forbes, Ada Indonesia?

Bagaimana jika ada yang menolak uang Rp 75.000?

Lebih lanjut Marlison mengungkapkan, masyarakat Indonesia tidak sepatutnya menolak uang Rp 75.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi keuangan, selama masih berada di kawasan NKRI.

Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.

“Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Sehingga masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi,” jelas Marlison.

Sementara, mereka yang menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran selama masih berada di kawasan NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda.

Ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, pada Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan, setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Gojek Putus Mitra Driver yang Ancam Selebgram Awkarin karena Tak Beri Uang Tips

Leave a comment