Informasi Terpercaya Masa Kini

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

0 2

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Baca Juga : Breaking! Prabowo Resmi Gelontorkan Stimulus, dari Diskon Tarif Listrik hingga Mobil Hybrid

Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

Baca Juga : : Ini Alasan Pemerintah Gelontorkan Insentif Fiskal saat PPN Naik jadi 12%

Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

Baca Juga : : Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%: Sembako, Tenaga Kerja hingga Rumah Sederhana

“Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 

Leave a comment