Informasi Terpercaya Masa Kini

Hitungan Sri Mulyani Jika PPN 12% Berlaku, Kas Negara Kehilangan Rp 265 Triliun

0 9

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan asas keadilan jika tarif PPN 12% berlaku di 2025.

Sri Mulyani menyebut, barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan hingga listrik dan air minum akan tetap bebas dari pungutan PPN meski ada wacana kebijakan PPN 12%.

Dari hitungan Kemenkeu, pemberian fasilitas dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN 11% ini diperkirakan akan membuat kehilangan penerimaan negara pada tahun 2024 mencapai Rp 231 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kumpulkan Setoran Pajak Rp 1.688,93 Triliun Hingga November 2024

Sementara apabila PPN 12% berlaku di 2025, kehilangan penerimaan negara diperkirakan akan mencapai Rp 265,6 triliun.

“Jadi kalau kita perkirakan, tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (11/12).

Di sisi lain, ada juga wacana kenaikan PPN 12% hanya diberlakukan pada barang mewah saja. Dalam hal ini, Sri Mulyani mengaku sedang menghitung dampaknya ke penerimaan negara.

“Karena sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” katanya.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan ini. 

Kebijakan ini, menurutnya, harus mencerminkan aspirasi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan,” terang Menkeu.

Baca Juga: Kerap Kabur dan Bungkam dari Wartawan, Sri Mulyani Beri Klarifikasi

Leave a comment