6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Kepala BRIN sebelumnya telah membeberkan alasan tersebut dalam suratnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 Maret 2024.

6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di grup-grup percakapan kelanjutan dari konflik rencana penutupan jalan provinsi yang membelah Kawasan Sains Terpadu B.J. Habibie atau dulu dikenal sebagai Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Warga sekitar kukuh menolak rencana itu, sekalipun telah disediakan jalan lingkar luar oleh BRIN. Mereka menyerukan unjuk rasa pada Kamis 18 April 2024. Itu adalah kelanjutan dari unjuk rasa pada 5 April lalu.

Dalam surat pemberitahuan rencana demonstrasi itu, warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Muncul Setu dan Sekitarnya tersebut mengatakan penutupan akses jalan dilakukan sepihak oleh BRIN.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah menyatakan bahwa penutupan jalan yang seharusnya telah dilakukan per 6 April lalu sudah rencana lama. Dalam keterangan tertulis yang diberikannya kepada TEMPO, ia menyebut lahan yang digunakan untuk jalan provinsi tersebut termasuk bagian dari Kawasan Sains Terpadu B.J. Habibie yang adalah kawasan vital atau strategis nasional.

Handoko menambahkan, pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor tersebut tanpa izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan BPK sejak 2017.

Handoko sebelumnya telah pula membeberkan alasan tersebut dalam suratnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 Maret. Dia menyampaikan 6 keterangan perihal pengalihan jalan provinsi tersebut. Berikut isi surat dari Kepala BRIN selengkapnya,

1. Lahan BRIN KST B.J. Habibie yang terletak di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, adalah kawasan strategis nasional;

2. Terdapat jalan provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 yang melintasi dan membelah lahan BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada izin pinjam pakai lahan BRIN atas jalan tersebut;

3. BRIN memerlukan penyatuan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi;

4. Sejak tahun 2002 dilakukan koordinasi pengalihan ke jalan lingkar baru yang pembangunannya dilakukan oleh BRIN dan telah disepakati oleh perwakilan Pemprov Banten dan Jawa Barat dengan dokumentasi Berita Acara terlampir;

5. Jalan lingkar baru saat ini sudah beroperasi dengan baik;

6. Sehubungan dengan hal-hal di atas disampaikan akan dilakukan pengalihan ke jalan lingkar baru dan dilakukan penutupan jalan eksisting terhitung mulai tanggal 6 April 2024.

Pilihan Editor: Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow