5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Anggota DPR RI yang tidak lagi menjabat akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Berapa besarannya?

5 Tahun Menjabat, Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

KOMPAS.com - Uang pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ramai dibahas di media sosial X atau Twitter, Senin (6/5/2024).

Warganet menyoroti jabatan anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun, tapi mendapat uang pensiunan seumur hidup.

"Anggota DPR yg ga terpilih lg, bakal dapet pensiun. Jabatan politis 5th, kok ada tunjangan pensiun," tulis @lysavana1.

Diketahui, anggota DPR RI periode 2019-2024 yang tidak terpilih lagi, jabatannya akan segera berakhir. 

Calon terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. 

Lantas, berapa gaji pensiunan anggota DPR yang sudah tidak menjabat?

Baca juga: Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta

Aturan uang pensiunan anggota DPR

Ketentuan gaji pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980. 

Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiunan diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Uang pensiunan anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Ketika penerima pensiun tersebut meninggal dunia, uang pensiunan akan diberikan kepada istri atau suami yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Namun, pemberian uang pensiunan tersebut akan dihentikan apabila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Besaran uang pensiunan anggota DPR

Dilansir dari Kompas.com (2022), besaran uang pensiun didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua

  • Uang pensiunan: Rp 3,02 juta per bulan (60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan).

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua

  • Uang pensiunan: Rp 2,27 juta per bulan (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan).

3. Anggota yang tidak merangkap jabatan

  • Uang pensiunan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan),

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow