Visa Turis untuk Umrah Diizinkan Saudi, Ustaz HNW Minta Aturan Ini Segera Direvisi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta aturan penyelenggaraan umrah segera direvisi menyusul kebijakan Saudi yang mengizinkan visa turis untuk umrah

Visa Turis untuk Umrah Diizinkan Saudi, Ustaz HNW Minta Aturan Ini Segera Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan aturan penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 segera direvisi.

Usulan tersebut disampaikan Ustaz HNW yang akrab disapa menyusul terbitnya kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis.

Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan kebijakan baru Saudi tersebut membuat masyarakat kini bisa melaksanakan umrah mandiri alias populer disebut sebagai umrah backpacker secara lebih mudah, tetapi juga tetap bertanggungjawab.

Menurut HNW, perbaikan aturan penyelenggaraan umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir 2022 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah," terangnya.

"Apalagi pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi Undang-Undang Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah,” imbuh HNW.

Dia menjelaskan dalam Pasal 86 ayat 1 dan 2 UU 8/2019, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.

Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi.

“Artinya, kini sangat mudah bagi warga dunia, termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah, dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umrah dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan atau diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umrah, saat saya melaksanakan reses," terangnya.

Karena itu, lanjut HWN, dirinya mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

Tujuannya agar umrah backpecker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan.

"Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri atau backpacker itu,” jelas HNW.

Dirinya meyakini jika umrah mandiri dilegalisasi tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel.

Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan.

Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel umrah sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.

Kebijakan umrah mandiri itu malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umrah bermasalah bahkan bodong yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tetapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah.

Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan umrah dengan baik dan benar.

Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker.

Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar haji-umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.

“Dengan semakin panjangnya antrean haji, umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jemaah Indonesia untuk ke tanah suci," ungkapnya.

Karena itu, tegas HNW, pemerintah seharusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker) dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya.

"Apalagi opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow