Usai Dilantik, AHY Langsung Dapat 3 Tugas Prioritas dari Jokowi

Presiden Jokowi memberikan tiga tugas prioritas kepada Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai ia dilantik hari ini.

Usai Dilantik, AHY Langsung Dapat 3 Tugas Prioritas dari Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tiga tugas prioritas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik hari ini.

Tiga tugas tersebut berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perdagangan karbon (carbon trading) hingga percepatan sertifikat tanah elektronik.

"Saya tadi sampaikan tiga hal ke Pak Menteri BPN. Pertama, yang berkaitan dengan sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif," kata Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Perjalanan AHY Usai Pensiun Dini dari TNI: Gagal Jadi Gubernur DKI dan Cawapres, Akhirnya Jadi Menteri Jokowi

Tugas kedua, Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) perdagangan karbon karena banyak pihak yang berminat terlibat dalam perdagangan tersebut.

Ketiga, menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Yang ketiga yang berkaitan dengan 120 juta PTSL, 120 juta bidang untuk masuk ke PTSL harus segera bisa kita selesaikan," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Kepala Negara mengaku tidak ragu memilih AHY sebagai menteri.

Ia lantas membeberkan satu per satu jabatan dan latar akademik anak Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Ini urusan yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Mas Agus Harimurti Yudhoyono. Kita tahu beliau Ketum Partai Demokrat, beliau juga alumni Akmil, juga pendidikan di Nanyang University, di Harvard University, di Webster University," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Mengaku Tidak Ragu Angkat AHY Jadi Menteri ATR, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Jokowi melantik secara resmi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Pelantikan tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34P Tahun 2024 Tengang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019- 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Keppres tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2024.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow