Ulah Bendesa Adat Berawa Rusak Iklim Investasi, Kajati Bali Geram Bukan Main

Ulah Bendesa Adat Berawa berinisial KR memeras investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar merusak iklim investasi, Kajati Bali geram bukan main

Ulah Bendesa Adat Berawa Rusak Iklim Investasi, Kajati Bali Geram Bukan Main

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keberanian Kepala Desa/Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung bernama Ketut Riana alias KR memeras investor berinisial AN sebesar Rp 10 miliar mengundang kegeraman banyak pihak.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana blak-blakan mengatakan tindakan KR merusak citra pariwisata dan iklim investasi di Pulau Dewata.

"Hal ini telah merusak nama baik Bali di mata investor nasional dan internasional,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana.

“Oleh karena itu, kami melakukan (penangkapan) untuk menjaga nama baik budaya adat Bali," imbuh Ketut Sumedana.

Kasipenkum Kejagung itu menyatakan aparat penegak hukum di Bali tidak akan menolerir upaya pemerasan yang dapat menghancurkan iklim investasi di Pulau Dewata.

Orang nomor satu di Kejati Bali ini pun berharap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh petugas desa adat seperti yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa RK tidak terulang lagi.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Bendesa Adat menggunakan dalih kepentingan adat dan budaya saat memeras investor.

Yang menjadi masalah, Bendesa Adat mematok angka tertentu, sementara dana untuk kepentingan adat biasanya bersifat sukarela dan sifatnya tidak memaksa.

Fakta lain yang terungkap, semua pembelian tanah di Desa Berawa harus berdasarkan izin yang diberikan oleh KR sebagai Bendesa Adat.

Mirisnya, jika tidak ada izin dari yang bersangkutan, maka perizinan tersebut tidak mendapatkan persetujuan di tingkat atas.

"Semua transaksi pembelian tanah harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa ke tingkat selanjutnya.

Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ucap Ketut Sumedana.

Bendesa Adat Berawa KR terjaring OTT Kejati Bali pada Kamis (2/5) di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar pukul 16.00 WITA.

KR terjaring OTT tim intelijen Kejati Bali saat sedang melakukan transaksi dengan seorang investor bernama AN.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan penyidik saat OTT adalah uang tunai Rp 100 juta.

KR pada awalnya meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

Jumlah tersebut diminta sebagai salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Pada Maret 2024, AN menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR di starbuck daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Pada Kamis (2/5), KR kembali bertemu dengan AN di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar pukul 16.00 WITA.

Pada pertemuan tersebut, AN berencana menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada KR sebagai bagian dari permintaan KR kepada AN.

 "Barang bukti yang kami sita, dalam bentuk uang plastik Rp 100 juta, katanya untuk uang muka," tutur Ketut Sumedana. (lia/JPNN)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow