Uang Pensiun Kris Dayanti dan Anggota DPR yang Gagal Lolos ke Senayan,Dapat Tiap Bulan Seumur Hidup

- Uang pensiun Kris Dayanti dan anggota DPR RI yang gagal lolos ke Senayan lagi, dapat tiap bulan seumur hidup. Sejumlah artis dan petahana DPR RI ada yang tak lolos lagi ke Senayan di Pemilu 2024-2029 ini. Termasuk penyanyi Kris Dayanti, ia terpaksa gigit jari setelah tak lolos menjadi anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Setelah tak lolos lagi. Kris Dayanti dan anggota DPR RI lainnya masih tetap mendapat uang dari negara yakni...

Uang Pensiun Kris Dayanti dan Anggota DPR yang Gagal Lolos ke Senayan,Dapat Tiap Bulan Seumur Hidup

TRIBUNKALTIM.CO - Uang pensiun Kris Dayanti dan anggota DPR RI yang gagal lolos ke Senayan lagi, dapat tiap bulan seumur hidup.

Sejumlah artis dan petahana DPR RI ada yang tak lolos lagi ke Senayan di Pemilu 2024-2029 ini.

Termasuk penyanyi Kris Dayanti, ia  terpaksa gigit jari setelah tak lolos menjadi anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.

Setelah tak lolos lagi. Kris Dayanti dan anggota DPR RI lainnya masih tetap mendapat uang dari negara yakni berupa uang pensiun.

Tak hanya uang pensiun yang didapat tiap bulan, mereka juga akan mendapat Tabungan Hari Tua.

Berapa besarannya? Simak dalam artikel ini.

Baca juga: 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN Nusantara, Ingin Tetap di Jakarta DPR Tak Ada Dalam Daftar

Baca juga: Pernyataan Sikap Verrell Bramasta Jika Lolos ke DPR RI, Siap Tidak Hidup Glamor

Baca juga: Salah Satunya dari Kaltim, Sosok 3 Calon Anggota DPR RI Termuda di Pengumuman Resmi KPU Pemilu 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, Kris Dayanti yang diusung oleh PDIP dari dapil Jawa Timur V berhasil meraup 70.111 suara

Raihan suara tersebut memang terbilang tinggi, tapi tidak cukup mengantarkan Kris Dayanti untuk kembali duduk di kursi empuk Senayan.

Berdasarkan metode sainte lague dan proporsional suara, PDIP hanya mendapat jatah dua kursi dari dapil Jawa Timur V.

Sementara perolehan suara Kris Dayanti ada di urutan ketiga, kalah jumlah dari Ahmad Basarah yang mendapat 89.769 dan Andreas Eddy Susetyo dengan perolehan 81.020 suara.

Uang Pensiun Kris Dayanti

Tak lagi menjadi anggota DPR RI dan, Kris Dayanti akan mendapatkan uang pensiun.

Uang pensiun tersebut diberikan oleh negara kepada Kris Dayanti seumur hidup walau sang diva hanya bekerja sebagai wakil rakyat selama lima tahun, yaitu periode 2019-2024.

Aturan mengenai uang pensiun untuk eks anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Adapun besaran uang pensiun anggota DPR RI juga telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dalam beleid itu disebutkan, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Jumlah uang pensiun antar-anggota DPR RI pun bisa saja berbeda-beda, tergantung apakah mereka rangkap jabatan atau tidak.

Rincian besaran uang pensiun anggota DPR sebagai berikut:

- Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 5,04 juta per bulan)

- Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,62 juta per bulan)

- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (Dihitung dari 60 persen gaji pokoknya yaitu Rp 4,20 juta per bulan)

Bagaimana dengan uang pensiun Kris Dayanti?

Nah, karena Kris Dayanti tidak rangkap jabatan, sang diva akan menerima uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, uang pensiun anggota DPR akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak, bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum menikah.

Tak hanya uang pensiun, anggota DPR RI yang tak lagi menjadi legislator juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT).

Berbeda dengan uang pensiun yang diberikan setiap bulan, untuk THT, setiap anggota DPR hanya satu kali mendapatkannya.

Merujuk pada 2019, saat itu, anggota DPR RI mendapatkan uang THT sebesar Rp 15 juta per bulan.

Jika masih menggunakan aturan yang sama, maka selesai bertugas nanti, Kris Dayanti akan mendapatkan uang pensiun dan uang THT, masing-masing sebesar Rp 2,52 juta per bulan dan Rp 15 juta.

Tentu, bukan hanya Kris Dayanti yang akan mendapatkan uang pensiun dan uang THT. Namun juga sejumlah politikus yang gagal di Pemilu 2024.

Sebut saja politikus PDIP Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Johan Budi, hingga Lora Fadil, anggota DPR RI beristri tiga. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kris Dayanti Tak Lolos jadi Anggota DPR RI, Segini Uang Pensiun yang akan Diterima sang Diva

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow