Tumpukan Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar Singapura Disita,Sebanyak 139 Saksi Sudah Diperiksa

JAKARTA - Penyitaan tumpukan miliaran uang kembali dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Uang-uang itu diduga terkait aliran dana dari kasus korupsi Tata Niaga Timah. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL...

Tumpukan Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar Singapura Disita,Sebanyak 139 Saksi Sudah Diperiksa

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Penyitaan tumpukan miliaran uang kembali dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Uang-uang itu diduga terkait aliran dana dari kasus korupsi Tata Niaga Timah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung selama 5 bulan lamanya sejak naik sidik pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Selama penyidikan, sudah ada 139 saksi diperiksa hingga hari ini, Jumat (8/3/2024).

"Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dari 139 saksi yang diperiksa itu, 14 orang telah ditetapkan tersangka.

Termasuk di antaranya, baru saja ditetapkan tersangka pada hari ini, Alwin Albar yang pernah menjabat Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penetapan Alwin sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecocokan antara keterangannya sebagai saksi dengan alat bukti lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut.

Selain pemeriksaan Alwin Albar hari ini, terhitung ada tiga pemeriksaan terkait kasus timah pada Maret 2024.

Dari tiga pemeriksaan itu, keseluruhan saksi merupakan pihak swasta.

Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebagaimana diketahui PT RBT merupakan perusahaan tambang yang direkturnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Saksi yang diperiksa: TA selaku Kasir PT RBT, RN selaku Pegawai PT RBT, dan KRM selaku Pegawai PT RBT," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Kemudian pada Rabu (6/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Trinindo Inter Nusa (TIN) yang geneal manajernya sudah menjadi tersangka.

Ketiga saksi yang diperiksa saat itu idi antaranya YNT selaku Staf Keuangan PT TIN,  YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN, dan ART selaku Direktur PT TIN.

Lalu Kamis (7/3/2024), tim penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dari PT TIN.

Saat itu ada dua saksi dari PT TIN yang diperiksa bersamaan dengan seseorang berinisial EL yang dirahasiakan atribusinya.

"Saksi yang diperiksa: AYS selaku Staf pada PT TIN, PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN, dan EL selaku pihak swasta," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya terkait perkara timah ini tim penyidik telah menetapkan 13 tersangka, termasik perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Mereka yang telah ditahan yakni

1. Thamron Tamsil alias Aon, pengusaha pemilik CV Venus Intri Perkasa yakni pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Achmad Albani, manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa.

3. Kwang Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa.

4, Toni Tamsil adik Thamron alias Aon.

5. Hasan Tjhie alias ASN/Asin selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

6. Suwito Gunawan alias Awi selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

7. Gunawan alias MBG selaku pimpinan di Stanindo Inti Perkasa, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

8. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

9. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

10. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

11. Rosalina, GM Tinindo Inter Nusa

12. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin

13. Reza Andriansyah, Direktur PT Refined Bangka Tin.

14. Alwin Albar

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Bulan Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 139 Saksi, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/08/5-bulan-usut-kasus-korupsi-komoditas-timah-kejaksaan-agung-periksa-139-saksi?page=2.

Penulis: Ashri Fadilla

Editor: Adi Suhendi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow