Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara Partai Republik di Illionis

Seorang hakim negara bagian Illionis Amerika Serikat (AS) melarang Donald Trump tampil di pemilihan pendahuluan dari Partai Republik di Illionis.

Trump Didiskualifikasi dari Pemungutan Suara Partai Republik di Illionis

CHICAGO, KOMPAS.com - Seorang hakim negara bagian Illionis Amerika Serikat (AS) pada Rabu (28/2/2024) melarang Donald Trump tampil dalam pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik di Illinois.

Hakim menilai bahwa Trump berperan dalam pengerahan massa pendukungnya agar mendatangi US Capitol pada 6 Januari 2021 yang lalu.

Dukutip dari Reuters pada Kamis (29/2/2024), hakim Wilayah Cook County, Tracie Porter, memihak para pemilih di Illinois yang berpendapat bahwa mantan presiden tersebut harus didiskualifikasi dari pemungutan suara pendahuluan negara bagian itu pada 19 Maret.

Baca juga: Trump Menang Lagi dalam Pemilihan Capres Partai Republik, Kali Ini di Carolina Selatan

Serta pemungutan suara pemilihan umum 5 November karena melanggar klausul anti-pemberontakan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Tetapi hasil akhir dari kasus Illinois dan gugatan serupa kemungkinan besar akan diputuskan oleh Mahkamah Agung AS, yang mendengarkan pendapat terkait kelayakan Trump untuk memberikan suara pada 8 Februari.

Porter tetap pada keputusannya karena memperkirakan Trump akan mengajukan banding ke pengadilan banding Illinois, dan kemungkinan kasus ini akan sampai ke Mahkamah Agung AS.

Kelompok advokasi Free Speech For People, yang mempelopori upaya diskualifikasi Illinois, memuji keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah.

Sementara juru bicara kampanye Trump mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang inkonstitusional sehingga pihaknya akan segera mengajukan banding.

Sebelumnya, Colorado dan Maine mencopot Trump dari pemungutan suara di negara bagian mereka setelah memutuskan bahwa Trump didiskualifikasi berdasarkan Bagian 3 Amandemen ke-14 Konstitusi.

Namun kedua keputusan tersebut ditangguhkan sementara Trump mengajukan banding.

Pada 6 Januari 2021, pendukung Trump menyerang polisi dan menggeruduk Capitol dalam upaya mencegah Kongres mengesahkan kemenangan pemilu 2020 dari Partai Demokrat yakni Joe Biden.

Trump sebelumnya memberikan pidato yang menghasut kepada para pendukungnya, menyuruh mereka pergi ke Capitol dan berjuang dengan sekuat tenaga.

Tetapi Trump kemudian selama berjam-jam tidak menindaklanjuti permintaan yang mendesak massa untuk berhenti.

Baca juga: Pilpres AS 2024: Nenek 91 Tahun Menang Gugatan Lawan Trump di Colorado

Kini, Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan tantangan Trump terhadap diskualifikasinya di Colorado.

Sedangkan para hakim di Washington tampak meragukan keputusan tersebut dan merasa khawatir mengenai tindakan negara-negara lainnya yang dapat mempengaruhi pemilu nasional nanti.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow