TPS Tempat Butet Gelar Coblos Ulang,Hasilnya Berbalik,Prabowo Jadi Unggul,Sebelumnya Ganjar

- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU). TPS 032 Pakuncen menggelar PSU pada Satbu (24/2/2024). PSU ini digelar lantaran ada saran perbaikan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bernomor 026/PP.01/K.YO-05-07/02/2024 perihal saran perbaikan. Hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan terdapat ketidaksesuaian hak suara yang...

TPS Tempat Butet Gelar Coblos Ulang,Hasilnya Berbalik,Prabowo Jadi Unggul,Sebelumnya Ganjar

TRIBUN-MEDAN.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032 Pakuncen, Kota Jogjakarta tempat Butet Kartaredjasa mencoblos menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

TPS 032 Pakuncen menggelar PSU pada Satbu (24/2/2024). PSU ini digelar lantaran ada saran perbaikan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bernomor 026/PP.01/K.YO-05-07/02/2024 perihal saran perbaikan.

Hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus.

"Jenis surat suara di TPS 32 Pakuncen Wirobrajan menggunakan 1 jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, dengan jumlah pemilih sebanyak 193 orang," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya Noor Harsya Aryosamodro.

Namun yang mengejutkan, dalam pemilihan ulang ini, yang awalnya dimenangkan Ganjar Pranowo kini berubah menjadi kemenangan Prabowo-Gibran. 

Berdasarkan keterangan Anggota KPPS TPS 32, dalam PSU ini total ada 98 suara yang masuk, dengan rincian 11 suara untuk paslon Anies-Muhaimin, 49 suara untuk paslon Prabowo-Gibran dan 35 suara untuk paslon Ganjar-Mahfud.

Hasil ini berubah dari hasil pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu. Waktu itu, pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dimenangkan oleh paslon Ganjar-Mahfud.

“Kemarin paslon 03 yang menang, sekarang paslon 02 yang menang, berbalik,” ungkapnya.

Hasil PSU ini juga sedikit-banyak dipengaruhi oleh berkurangnya partisipasi masyarakat.

Di TPS 32, terdapat sebanyak 191.

Pada pemungutan suara pertama ada sekitar 140 orang yang datang memilih, sedangkan pada PSU hanya diikuti oleh 98 orang.

“Partisipasi menurun mungkin karena memang mendadak undangannya, baru H-2 dibagi. Kemudian juga tidak ada plan untuk pemungutan suara ulang. Jadi mungkin banyak yang kerja juga, di luar kota, karena kalau tanggal 14 kemaren pas hari libur,” ujarnya.

Baca juga: Rumor Shin Tae-yong Melatih Timnas China atau Korsel Buat Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Disebut Berbohong, Laporan Dianggap Janggal

Baca juga: TUDUH Prabowo-Gibran Curang, Bawaslu Tegaskan Belum Temukan Pelanggaran: Harus Bisa Dibuktikan

Butet: Cuma Basa-Basi

Sementara itu, budayawan Butet Kartaredjasa mengatakan bahwa alasannya kembali menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Namun Butet menilai, penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, hanya basa-basi semata.

"Ini sebagai suatu prosedur ya baik, saya sebagai warga negara wajib mengikuti PSU ini meskipun ya saya anggap basa basi saja nggaK apa-apa. Tapi sebagai warga negara melaksanakan kewajiban sebaik baiknya, saya juga yakin nggak bakal memberikan pengaruh apa apa tapi sebagai prosedur. Kan aku bilang, basa basi," ujar Butet.

"Nggak akan ada pengaruh apa-apa karena masalahnya itu bagi saya bukan pada PSU-nya. Masalahnya sangat mendasar kok, orang-orang yang sehat jiwanya, yang waras, tahu persis masalah mendasar yang terjadi pada kecurangan pemilu ini. PSU basa-basi," pungkasnya.

Baca juga: Panduan Cara Memilih Jurusan untuk SNBP 2024, Akses Link Resmi SNBP

Baca juga: LIGA SPANYOL - Gol Luka Modric Buat Girona dan Barcelona Melongo, Real Madrid Tak Jadi Buang Poin

Baca juga: UPDATE Liga Italia - Papan Atas Klasemen Tak Jadi Sesak, AC Milan Cuma Imbang, Inter Kedinginan

Bawaslu Belum Temukan Kecurangan

Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu RI yang menangani pelanggaran Pemilu sampai hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon secara sistematis dan masif. 

Dua kubu itu memang paling ngotot menyebutkan Pilpres 2024 berlangsung dengan curang. 

Pilpres yang menghasilkan keunggulan Prabowo-Gibran, dicap sebagai Pemilu paling buruk bagi kubu yang kalah. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pernyataan Rahmat Bagja tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024).

Ia menjelaskan, hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.

“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.

Baca juga: Panduan Cara Memilih Jurusan untuk SNBP 2024, Akses Link Resmi SNBP

Baca juga: HAK ANGKET Makin Serius? Megawati Bakal Bertemu Jusuf Kalla, Susun Strategi Pemakzulan Jokowi?

Hingga saat ini, kata Bagja, pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu.

“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada,” katanya.

“Kemudian ada tentang pengerahan kepala desa misalnya. Apakah kemudian ada perintah, yang harus dibuktikan dan yang namanya alat bukti kan harus precise (tepat),” tambah Bagja.

Hal-hal itu, lanjut Bagja, termasuk harus jelas siapa yang memerintahkan jika ada yang memerintah, kemudian pembuktiannya.

“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.

Bagja kemudian menjelaskan mengenai empat kategori pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Mengenai kecurangan, lanjut Bagja, harus dapat dibuktikan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif,

“Itu pembuktiannya harus clear, precise, jadi nggak boleh apa, ada misalnya dalam pelanggaran TSM di Bawaslu, kalau nggak salah Perbawaslu nomor 7 atau nomor 8 tentang pelanggaran TSM, misalnya kuantifikasinya 50 persen,” katanya.

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow