Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Gayus Lumbuun, mengakui gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Gayus menjelaskan gugatan Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI semata-mata untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024. Kendati demikian, ia menegaskan gugatan ini bukan sengketa atau hasil pemilu.

“Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding,” kata Gayus sebelum menghadiri persidangan tertutup di PTUN, Jakarta Timur, 2 Mei 2024.

Gayus menuturkan gugatan PDIP ini pun juga layak disidangkan setelah sidang dissmisal 23 April lalu menyatakan perkara ini berlanjut.

Menurut Gayus, apa yang ingin dibuktikan di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan onrechmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Gayus mengungkapkan esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden. Di samping itu, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dalam hakim menyebutkan memang ada onrechmatige overheidsdaad dalam menerbitkan suatu proses dengan hasil penetapan presiden dan cawapres, kalau rakyat menghendaki tidak melantik ini sangat mungkin terjadi,” kata Gayus.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum ke PTUN atas perbuatan melawan hukum pada 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta hari ini menyidangkan gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Sebelumnya Gayus Lumbuun mengatakan gugatan mereka bukan mempersoalkan sengketa pilpres atau hasilnya, tetapi pelanggaran hukum oleh KPU. Ia mengatakan KPU melanggar hukum dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa melalui DPR RI dan Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jadi tidak ada upaya-upaya langsung yang membatalkan Peraturan KPU sebelumnya,” kata Gayus kepada Tempo, pada 29 April 2024.

Menurut Gayus, penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermasalah. Di samping itu, tim hukum mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuktikan KPU juga melanggar hukum, bukan hanya etika. Gayus mengatakan KPU melakukan pembiaran sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan penetapan pencalonan Gibran telah sesuai aturan. Hal ini dibuktikan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam dua putusan perselisihan hasil pemilu yang diajukan dua pasangan calon.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Bahkan, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil,” kata Idham lewat pesan tertulis kepada Tempo, kemarin.

Pilihan Editor: Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow