Teuku Ryan Terpojok,Isi Putusan Cerai Ria Ricis yang Beredar Tuai Kecaman,Pengacara: Berimbanglah

- Aktor Teuku Ryan kini terpojok imbas beredarnya merasa dirugikan usai isi putusan cerai Ria Ricis tersebar di media sosial. Bahkan, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menyesalkan beredarnya hal ini. Namun, dia berupaya untuk meyakinkan kliennya bahwa putusan tersebut menjadi hal lumrah apabila dibaca oleh masyarakat. Meski begitu, sepertinya Teuku Ryan tak terima. "Itu hal yang lumrah, dari awal kan saya sudah...

Teuku Ryan Terpojok,Isi Putusan Cerai Ria Ricis yang Beredar Tuai Kecaman,Pengacara: Berimbanglah

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Teuku Ryan kini terpojok imbas beredarnya merasa dirugikan usai isi putusan cerai Ria Ricis tersebar di media sosial.

Bahkan, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menyesalkan beredarnya hal ini.

Namun, dia berupaya untuk meyakinkan kliennya bahwa putusan tersebut menjadi hal lumrah apabila dibaca oleh masyarakat.

Meski begitu, sepertinya Teuku Ryan tak terima.

"Itu hal yang lumrah, dari awal kan saya sudah sampaikan itu pasti akan dipublish, dan itu gak hanya berlaku untuk Ryan dan Ricis, perkara siapapun bisa diakses," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Apalagi, Teuku Ryan dan Ria Ricis merupakan seorang publik figur yang kemudian mendapat atensi lebih dari masyarakat atas pecerai mereka.

Baca juga: Daftar Panjang Alasan Teuku Ryan Demi Tolak Beri Ria Ricis Nafkah Batin, Bantah Lemah Syahwat

"Karena keponya netizen dan orang orang, yang sebetulnya gak perlu diungkap akhirnya terungkap," ujar Dedi.

"Kerugian biarlah kerugian," lanjutnya.

Sejauh ini Ryan merasa terpojok atas pemberitaan yang beredar terkait isi putusan tersebut.

Padahal di sisi lain Ryan telah melakukan hak jawab di dalamnya.

Namun tetap Dedi menilai masyarakat masih banyak melihat dari sisi sang pengugat yakni Ria Ricis.

Dedi kemudian berusaha meyakinkan Ryan untuk bisa tenang dan melewati masalah ini.

"Tapi yasudah lah itu merupakan jalan hidup, yang harus diterima kedua belah pihak, dan tolong berimbang dong, yang dispill kan gugatan dari pihak Ricis padahal ryan kan juga ada menjawab," tandasnya.

Isi Gugatan Cerai

Isi gugatan cerai youtuber Ria Ricis pada aktor Teuku Ryan bocor.

Kini terungkap alasan adik Oki Setiana Dewi itu menggugat cerai Teuku Ryan.

Terungkap adanya kata-kata yang terkait tubuh Ria Ricis yang menjurus menghina.

Bahkan, perihal masalah hasrat berhubungan intim suami istri ikut terkuak.

Memang, penyebab Ria Ricis melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan terungkap jelas.

Salah satunya disebut bahwa Teuku Ryan tak lagi memberi nafkah batin kepada Ria Ricis.

Dan karena penolakan tersebut membuat Ria Ricis minder terhadap tubuhnya sendiri. Bahkan muncul keinginan ibu satu anak tersebut untuk operasi payudara.

Hal itu itu diketahui setelah Mahkamah Agung memasukkan data putusan perkara gugatan cerai Ria Yunita alias Ria Ricis terhadap Teuku Ryan di mana sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nomor perkaranya yakni 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Salinan alasan Ria Ricis melayangkan gugatan cerai viral di dunia maya setelah diunggah oleh akun gosip @lambe_turah.

Berikut salinan lengkap gugatan Ria Ricis terhadap Ryan seperti dikutip dari lampiran yang dimuat di direktori putusan Mahkamah Agung Indonesia.

Disebutkan bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak

harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain dikarenakan:

a. Tidak adanya suatu kesatuan pandangan antara Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga:

- Penggugat merasa Tergugat tidak netral atau berimbang dalam bersikap sebagai suami terhadap Penggugat dan sebagai anak terhadap Ibu Tergugat;

Awal bulan Ramadhan tahun 2022 di mana terjadi ketidakcocokan antara Penggugat dengan ibunda Tergugat

dikarenakan salah satu ucapan dan tindakan ibunda Tergugat yang menyinggung perasaan Penggugat.

- Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat) kemudian ibunda Tergugat mengatakan, “kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin”, ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin;

- Ucapan kedua di pagi hari masih pada bulan Ramadhan, Ketika Tergugat akan berangkat syuting sinetron, ibunda Tergugat mengatakan bahwa, “bulan puasa harusnya Tergugat gak usah kerja”. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat karena ikut mengantarkan ke depan rumah.

Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat.

Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil.

- Sejak kejadian itu Penggugat merasa Tergugat berubah sikapnya. Penggugat merasa tak diperhatikan, merasa tidak

mendapatkan kasih sayang seutuhnya seperti sebelumnya layaknya suami istri. Setelah dibahas ke Tergugat memang benar Tergugat mengakui telah berubah karena Penggugat dan ibu Tergugat tidak akur. Sejak saat itu Penggugat merasa rumah tangganya berubah, perlahan tidak ada keharmonisan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu bilang Penggugat benci dan tidak dekat dengan keluarga Tergugat. Selain itu, Tergugat selalu membela ibunya di depan Penggugat dan berkata, “ibunya ga pernah salah dan ga boleh minta maaf ke anak karena orang tua tidak pernah salah”. Tergugat juga tiba-tiba membahas seolah Penggugat jijik dengan orang tua Tergugat.

Kutipan dokumen putusan sidang cerai Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS (website resmi direktori putusan Mahkamah Agung)

- Tergugat selalu membela ibunya dengan kalimat, “dia yang telah melahirkan saya ke dunia.” Sementara Penggugat pada saat itu sedang mengandung anak Tergugat;

- Waktu malam Tergugat banyak di luar, terlebih main bola hingga larut, yang dimana posisi Penggugat sedang masa menyusui sangat butuh support suami;

- Penggugat berusaha memperbaiki, menutupi permasalahan rumah tangganya dan berusaha tetap agar terlihat baik.

b. Tidak terjalin dan terciptanya komunikasi yang baik antara Penggugat dengan Tergugat:

- Penggugat dan Tergugat kurang komunikasi. Ketika malam hari Penggugat meminta bercerita atau berbincang, Tergugat menjawab, “mau ngobrol apa? cerita apa? kan tiap hari sama-sama”, Penggugat merasa tidak ada teman bicara;

- Tergugat sebagai laki-laki minim inisiatif, pasif dalam banyak hal dan sulit diandalkan. Sebagai istri, Penggugat meminta pertolongan pada Tergugat, namun Tergugat malah menganggap Penggugat menyuruh-nyuruh sehingga Tergugat merasa seperti Asisten Rumah Tangga. Tergugat beralasan seharusnya adalah asisten dan manajer Penggugat yang membantu Penggugat;

- Sepanjang setelah melahirkan dan menyusui minim komunikasi bahkan hampir tidak pernah ditanya kondisi dan keluh kesah Penggugat sebagai ibu baru. Karena sejak lahiran sampai usia ANAK I hampir 2 (dua) bulan, orang tua Tergugat berada di rumah Kebagusan untuk menengok cucunya, dan perhatian Tergugat terbagi antara anak dan orang tuanya, sehingga Penggugat merasa tersisihkan;

- Bukti minimnya komunikasi antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat sampai harus meminta bantuan sepupu Tergugat dan Diki (mantan karyawan Penggugat) untuk menyampaikan apa yang Penggugat rasakan. Sulit mendapatkan waktu makan berdua. Mau makan durian, tapi Tergugat lebih memilih makan bersama karyawan;

- Setiap cekcok, Tergugat selalu mengatakan, “aku tau kamu benci sama ibuku”, itu yang membuat Penggugat terluka;

- Penggugat berusaha mengikuti apa yang Tergugat lakukan, karena Penggugat berkaca pada sikap Tergugat. Tapi Tergugat selalu marah jika Penggugat melakukan atau berkata demikian. Tergugat tidak terima dan mengatakan bahwa “saya yang ikutin kamu.” “kamu jadi istri yang baik, aku bisa jadi suami yang baik buat kamu”.

Sementara menurut Penggugat justru Tergugat sebagai suami dan pemimpin rumah tangga yang sepatutnya Penggugat ikuti/tirukan sikap dan perbuatannya, bukan sebaliknya;

- Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat;

c. Saling mempertahankan prinsip masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat:

- Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian.

Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata, “Eksploitasi anak”, “istri durhaka”, “kualat”, “sombong”, “kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya”.

- Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak yang menurut Tergugat kurang baik.

- Tergugat curhat ke followers media sosial dan mengatakan, “semoga ANAK I besar ga kaya ibunya”. Selain itu juga menceritakan keburukan-keburukan dengan berkomentar merendahkan sholat dan ibadah Penggugat.”

Tergugat juga pernah mengatakan Penggugat berusaha menjauhkan ANAK I dari Tergugat, padahal faktanya Penggugat tidak pernah membatasi Tergugat untuk bertemu dengan ANAK I, justru Tergugat yang nyata-nyata tidak berusaha untuk dekat dengan anak semisal ketika Penggugat berada di Singapura dan ANAK I berada di Jakarta, Tergugat tidak mau menemui ANAK I dengan alasan meeting

Bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus di dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sangat sulit untuk dirukunkan, sehingga tidak layak lagi untuk dipertahankan, karena telah pecah sendi-sendinya dan telah rapuh serta sulit untuk ditegakkan kembali.

Sehingga dapat dikatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah rusak (Broken Marriage); Oleh karenanya tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dan damai antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana yang diharapkan oleh Lembaga Perkawinan, yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghomati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain;

Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri sejak anak yang bernama ANAK I masih berumur 8 (delapan) bulan atau setidak-tidaknya sejak Januari 2023, yang secara detail Penggugat diuraikan sebagai berikut:

- Kurangnya nafkah batin dari Tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 (dua). Sampai akhirnya menjelang hari persalinan, Dokter mengatakan Penggugat tidak dapat lahiran normal dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya hubungan suami istri.

- Setelah lahiran dan masa nifas 4 (empat) bulan, terhitung berhubungan suami istri hanya beberapa kali, dan di 8 (delapan) bulan terakhir Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stress bekerja.

Setelah Penggugat telusuri alasan Tergugat kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat. Penggugat berusaha membawa Tergugat ke rumah sakit dan pengobatan alternatif dengan harapan agar Tergugat bisa timbul kembali hasratnya untuk mau memberikan nafkah batin kepada Penggugat.

Bahkan sudah diupayakan melalui ruqyah dan sampai membelikan suplemen yang dapat menambah gairah dan suplemen lain sejenisnya, akan tetapi Tergugat meminumnya untuk bermain bola. Diminta nafkah batin alasannya lelah atau pilek dan lain sebagainya.

- Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari Tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar Tergugat tertarik lagi dengan Penggugat, karena sebelumnya Tergugat pernah mengatakan, “badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak”. Termasuk mengomentari dada Penggugat yang dianggap Tergugat rata;

- Setiap Penggugat meminta nafkah batin, Tergugat malah menyerang Penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti: “ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja”. “Kamu menindas aku. Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras”.

- Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama.

Puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah ketika Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi, yang mana kronologi kepergian Tergugat dapat Penggugat uraikan sebagai berikut:

- Tanggal 25 November 2023 pindahan dari rumah di Kemang ke rumah di Kebagusan, di momen itu sebagian barang-barang Tergugat ternyata juga mulai dipindahkan ke rumah Griya Harmony tanpa sepengetahuan Penggugat.

Selanjutnya Tergugat belum pernah tinggal di rumah Kebagusan, karena setelah selesai pindahan Tergugat langsung tinggal di rumah Griya Harmony.

- Pada tanggal 30 November 2023, Penggugat pulang ke Jakarta setelah 3 (tiga) minggu shooting film di Jogja, Penggugat mendapati barang-barang Tergugat tidak ada di rumah Kebagusan, setelah konfirmasi ke Asisten Rumah Tangga ternyata Tergugat sudah memindahkan barang-barang ke rumah Griya Harmony.

- Tidak adanya komunikasi mengenai kepergian Tergugat, membuat Penggugat berpikir Tergugat sengaja memisahkan diri dengan berpindah ke rumah Griya Harmony.”

Penggugat dan Tergugat sudah berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, bahkan dengan meminta bantuan pihak keluarga, namun tidak berhasil.

(Banjarmasin[post.co.id/Tribunnews.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow