Teteh Tak Berkutik,Anisa Ketahuan Lagi Melayani Pria Hidung Belang di Kontrakan di Toboali

BANGKA -- Teteh tak berkutik ketika polisi mengetahui Anisa sedang di kamar bersama seorang pria hidung belang. Muncikari asal Subang, Jawa Barat itu digelandang ke tahanan. Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah kontrakan di Kelurahan Toboali. Polisi juga mengamankan muncikari berinisial Ta alias Teteh (40) warga asal Subang, Jawa Barat. Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono...

Teteh Tak Berkutik,Anisa Ketahuan Lagi Melayani Pria Hidung Belang di Kontrakan di Toboali

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Teteh tak berkutik ketika polisi mengetahui Anisa sedang di kamar bersama seorang pria hidung belang. Muncikari asal Subang, Jawa Barat itu digelandang ke tahanan.

Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah kontrakan di Kelurahan Toboali. Polisi juga mengamankan muncikari berinisial Ta alias Teteh (40) warga asal Subang, Jawa Barat.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2024.

Operasi digelar selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 Februari sampai 3 Maret 2024 untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

“Untuk muncikari ini berhasil kita amankan saat Operasi Pekat Menumbing 2024. Tersangka juga merupakan target operasi Polres Bangka Selatan,” kata Hary dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Kamis (7/3).

Ia menerangkan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/02/II/2024/SPKT Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kata Hary, penangkapan bermula informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di sebuah kontrakan.

“Dari informasi tersebut jajaran Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapati laporan sedang terjadi aktivitas prostitusi di kontrakan tersangka,” tukasnya.

Lalu, kata Hary pada Selasa (28/2) kemarin sekitar pukul 22.15 WIB polisi langsung melakukan penggerebekan. Awalnya pelaku tak mengaku telah melakukan kegiatan prostitusi. Pelaku akhirnya mengaku setelah berhasil mendapati seorang wanita inisial KMA alias Anisa di dalam kamar dengan pria hidung belang.

“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh pria hidung belang melalui pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Hary.

Lebih jauh ungkapnya, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan cara memasarkan korban secara langsung kepada

pria hidung belang.

“Para pria tersebut kemudian diarahkan melalui pesan WhatsApp untuk menuju tempat yang telah ditentukan oleh pelaku,” imbuh Hary.

Ia mengungkapkan korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif berbeda-beda, dan hasilnya dibagi. Pelaku mengaku mendapatkan Rp100 ribu sebagai uang menawarkan jasa.

Lanjut Hary, dari pengungkapan itu pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit telepon pintar warna hijau, satu unit telepon genggam warna hitam serta 12 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Semua barang bukti tersebut diduga digunakan sebagai alat transaksi dalam kegiatan prostitusi.

“Setelah diinterogasi diketahui bahwa lelaki hidung belang mendapatkan pekerja seks komersial (PSK) melalui pelaku dengan tarif Rp600 ribu. Pelaku melakoni profesi muncikari sudah hampir satu tahun terakhir,” ucapnya.

Kata Hary, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Sedangkan pria hidung belang dan korban saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Ia menegaskan tersangka muncikari dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (KUHP).

“Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyaknya 15 juta. Juga dikenakan pasal 506 dihukum dengan kurungan penjara tiga bulan. Barang siapa sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” pungkas Hary.

Ingat Kasys Annisa Rama Dewi

Nama selebgram asal Pangkalpinang Annisa Rama Dewi (23) belakangan ini menjadi sorotan.

Pasalnya, ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO

Annisa diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Tersangka Annisa ditangkap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, saat asik karaoke, di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. 

Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan.

Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Annisa Rama Dewi, selebgram Bangka Belitung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kamis (18/1/2024).

Ketua Hakim Derit menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, sedangkan Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PHnya masih pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual. 

Dituntut Lima Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum,Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," kata Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," ungkapnya. 

Berperan Sebagai Mucikari

Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.

Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Postingan Terakhir Sebelum Ditangkap

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penelusuran Bangka Pos, akun Annisa Rama Dewi memiliki followers Instagram mencapai 25,6 ribu.

Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.

Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas" kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Pengacara Bantah Sang Selebgram Dikenai Pasal TPPO

Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rabu (13/12/2023).

Sidang yang dijadwalkan eksepsi terdakwa itu digelar secara tertutup, sama ketika sidang pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023) lalu.

Pada pembacaan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa Annisa Rama Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kuasa Hukum, Tato Trisetya akan membantah Annisa Rama Dewi dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau kami sebagai kuasa hukum membela kepentingan hukum, kami berpadangan TPPO itu unsur-unsurnya seperti tidak terpenuhi, kami akan perjuangkan TPPO itu tidak terpenuhi, kami akan bantah itu," ungkap Tato Trisetya saat ditemui bangkapos.com usai sidang tertutup itu.

Dia berpendapat bahwa selebgram dari Bangka Belitung itu terjerat pidana terhadap mucikari.

"Pembuktian tindak pidana ini kan unsur per unsur, aku dampingi dia dari kepolisian, dengar versi Nisa, dengar para saksi, aku baca unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, itu sulit terpenuhi, dakwaan pertama perdagaan orang itu, menurut pandangan kami tidak ada unsur itu.

Kalau melihat alur cerita ini masuk mucikari, karena tidak ada paksaan, toh yang korban yang nawarin, mereka kan nanya, kalau ada job BO, kabarin, dan tidak ada paksaan," jelasnya.

Tato mengatakan bantahan Annisa didakwa TPPO ini akan disampaikan usai sidang tuntutan.

"Setelah saksi, keterangan terdakwa, baru agenda tuntutan, setelah itu baru kita ada hak pledoi, pembelaan, di situ lah kita membantah," katanya.

Tato membeberkan alasan digelarnya sidang eksepsi dakwaan pada hari ini yang kemudian berujung tidak ada bantahan.

"Memang waktu Senin itu, saya tidak bisa hadir karena berduka, orangtua meninggal. Waktu Senin itu, jaksa langsung menghadirkan saksi, karena saya tidak ada, jadi kami eksepsi, bantahan, karena belum baca surat dakwaan, ada keberatan atau tidak.

Setelah kami baca, keberatan kami sudah masuk dalam pokok perkara, biar sidang tidak berlarut maka kami putuskan tidak eksepsi, karena kalau paksakan eksepsi, jaksa akan replik, akan ada putusan salah, mungkin habis lah 2 atau 3 minggu untuk sidang itu. Jadi saya putuskan tidak eksepsi sehingga minggu depan pemeriksaan saksi,"  kata Tato Trisetya

Belum Ada Tambahan Tersangka

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan selebgram menjadi muncikari.

Ia mengatakan, belum ada tambahan tersangka dan korban lain dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Menggali keterangan saksi-saksi lain dan belum ada tersangka lain. Untuk korbannya sementara masih dua, inisial A dan N," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023) di tempat kerjanya.

Jojo menambahkan, saat ini Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel, juga terus bekerja untuk mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang lainnya.

"Di mana tidak menutup kemungkinan ke pelaku lainnya. Untuk sementara masih pendalaman pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Jojo Sutarjo meminta, orangtua lebih aktif memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam prilaku melanggar hukum.

"Terkait masalah ini kami mengimbau masyarakat dapat menjaga pergaulan anaknya. Terkhusus putra dan putrinya. Jangan sampai tergelincir masalah eksploitasi seksual. Karena menyangkut martabat perempuan, mari kita saling menjaga. Kita ingatkan ke putra dan putri kita sendiri," pesannya.

Sementara dari hasil penangkapan, terhadap selebgram perempuan berinisial ARD (22) asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan prostitusi. 

Seperti uang Rp 6 juta diamankan dari tersangka ARD, 1 unit HP Iphone 13 Promax, 1 unit HP IPhone 11, 1 unit HP Xiaomi Redmi 9C , 1 unit Hp Iphone 11, 1 unit R4 Brio warna Abu-abu BN 1301 PD, Bill Hotel dan Chat WA.

Tersangka beserta barang bukti saat ini, telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung, guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ARD, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.(*)

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Riki Pratama/Zulkodri/Cepi Marlianto)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow