Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat,Minta ,Dilayani, Usai Aniaya Istri: ,Melakukannya, Tak Sopan

- Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV. Aksi kejamnya AF membuat geram. Selain sering melakukan KDRT, ternyata AF juga memberikan jatah uang kepada istri Rp 50 ribu sehari. Uang Rp 50 ribu sehari itu turut dibagikan ke tiga anaknya. Namun selain itu, terungkap kelakuan aneh AF. Pengacara Yuliyanti, Ali Yusuf mengatakan bahwa AF...

Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat,Minta ,Dilayani, Usai Aniaya Istri: ,Melakukannya, Tak Sopan

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.  

Aksi kejamnya AF membuat geram. Selain sering melakukan KDRT, ternyata AF juga memberikan jatah uang kepada istri Rp 50 ribu sehari. 

Uang Rp 50 ribu sehari itu turut dibagikan ke tiga anaknya. 

Namun selain itu, terungkap kelakuan aneh AF. 

Pengacara Yuliyanti, Ali Yusuf mengatakan bahwa AF sering meminta 'dilayani' usai menganiaya istrinya atau KDRT. 

"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024).

Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.

"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.

Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.

"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.

Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya.

KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.

Namun, setelah rujuk KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka, dia telah ditahan sejak Jumat (5/1/2024).

Yuliyanti Pasrah Digugat Cerai

Kasus KDRT yang dilakukan pegawai BNN ke istrinya berujung perceraian. Korban Yuliyanti Anggraini (29) menegaskan terima keputusan untuk bercerai dari suaminya, AF (42).

Kasus KDRT ini tengah viral di media sosial. 

Pelaku AF melakukan KDRT secara brutal ke Yuliyanti di hadapan anak-anaknya. 

Setelah kasus ini mencuat, AF menggugat cerai Yuliyanti. 

"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti, Kamis (4/12/2024).

Setelah melalui BNN, proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.

"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.

Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya.  (HO)

Suaminya benar-benar ingin menceraikan tanpa memberikan sesuatu apapun, termasuk harta gana-gini.

Hal ini lantaran, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.

Dia sama sekali tidak menuntut harta gana-gini, dia hanya berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.

"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.

"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.

"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT, kasus ini telah dilaporkan sejak 2021.

Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.

Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.

Perbuatan KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.

AF Cuma Beri Uang Rp 50 Ribu Sehari untuk Istri dan Tiga Anaknya

Tersangka KDRT di Jatiasih, Bekasi berinisial AF (42) ternyata memiliki jabatan yang bagus di Badan Narkotika Nasional.

Di BNN, AF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun meski begitu, AF rupanya sangat tertutup soal keuangan kepada istrinya Yuliyanti Anggraini (29).

Kata Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan ketiga anaknya hanya dijatah Rp 50 ribu.

Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.

"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/1/2023).

Pegawai BNN tersebut berubah drastis setelah lima tahun menikah.

Lima tahun pertama usia pernikahan, sikap AF benar-benar seperti suami yang mencintai istri dan anak-anaknya.

"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.

Pada 2020, gelagat perubahan AF kian terlihat.

Bahkan dia sempat menggugat cerai sang istri tetapi kembali rujuk.

"Tanggal 11 Juni 2020 dia sudah bikin surat pernyataan cerai dan sekarang dia gugat lagi di September atau Oktober 2023 di kedinasan BNN," ucapnya.

Sosok Pegawai BNN Aniaya Istrinya

Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya. 

Aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. 

ASN pegawai BNN berinisial AF (42) telah resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, YA (29).

Kendati demikian, AF belum ditetapkan sebagai tersangka. 

AF bahkan melakukan penganiayaan di hadapan ketiga anak mereka yang masih kecil.

YA mengakui bahwa ia sebelumnya sudah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021.

Namun, pada waktu itu, YA memutuskan untuk menghentikan laporan karena berhasil berdamai dengan suaminya.

Meski sudah rujuk, YA tetap menjadi korban KDRT, yang kemudian membuatnya melanjutkan laporan pada April 2023.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).

Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.

Namun, karena tertunda cuti Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024). Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib.

Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan.

Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.

"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.

Pegawai BNN Bekasi menjadi sorotan lantaran melakukan KDRT secara sadis ke istrinya. 

Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib.

YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan tersebut, mungkin terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka.

AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik. "Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Terkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi

"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.

"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.

Baca juga: PENGAKUAN Saipul Jamil Soal Alasan Berteriak Histeris Saat Ditangkap Polisi: Saya Pikir Begal

Baca juga: KORUT SIAGA! Kim Jong Un Ajak Putrinya Periksa Produksi Peluncuran Rudal

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow