Terjawab Kondisi 4 Mobil Mewah Harvey Moeis Usai Disita Kejagung,Terbaru Lexus dan Toyota Vellfire

- Akhirnya terjawab nasib mobil-mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis setelah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Mobil berharga miliaran rupiah itu oleh penyidik Kejagung akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset. Ada empat mobil mewah yang disita Kejagung dari rumah Harvey Moeis, yakni Mini Cooper S Countryman F 60...

Terjawab Kondisi 4 Mobil Mewah Harvey Moeis Usai Disita Kejagung,Terbaru Lexus dan Toyota Vellfire

SURYA.CO.ID - Akhirnya terjawab nasib mobil-mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis setelah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

Mobil berharga miliaran rupiah itu oleh penyidik Kejagung akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset.

Ada empat mobil mewah yang disita Kejagung dari rumah Harvey Moeis, yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, satu unit mobil Rolls-Royce, mobil Lexus dan Toyota Vellfire. 

Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan mobil Rolls-Royce berwarna hitam disita usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4/2024).

Sementara Lexus dan Toyota Vellfire baru disita belum lama ini. 

Baca juga: Raffi Ahmad Patahkan Tudingan Tampung Uang Rp 1000 T Kasus Harvey Moeis, Berani Hartanya Dicek

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dua mobil itu milik Harvey Moeis. 

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis yang disita pada Senin (1/4/2024).

"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita sita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix.

"Dua (mobil disita) punya RI," ucap Kuntadi.

Selain menyita aset, penyidik Kejagung juga sudah memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis.  

Setelah ditetapkan tersangka, Kejajung menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.

Kini masa tahanan Harvey Moeis di perpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.

"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."

"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tuturnya.

Diketahui, Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Rumah Mewah Harvey Moeis

Kemewahan rumah Harvey Moeis terlihat jelas di berbagai konten.

Salah satunya saat Melaney Ricardo berkunjung ke kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Harvey Moeis diketahui memiliki kediamaan berupa town house empat lantai di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Garasi mobil terintegrasi dengan unitnya.

Lobinya super luas bak lobi hotel bintang lima. Melaney sampai terkesima melihatnya.

Selain lobi yang luas, kediaman Harvey Moeis juga memiliki tiga studio untuk kebutuhan syuting.

Di sebelah pintu lift di lantai 2, terdapat ruang baca kecil dilengkapi beberapa kursi berwarna hijau.

Tampak pula beberapa koleksi buku terpajang rapi di dalam etalase kaca.

Pintu-pintu kaca yang menjulang tinggi juga menambah kesan elegan

Selain itu, rumah Sandra Dewi juga memiliki balkon nuansa kayu dan kaca yang menghadap langsung ke lobby.

Tepat di bawah balkoni terdapat beberapa pot besar berwarna gold dan beberapa tanaman sebagai pemanis area.

Tak berhenti sampai di sini, Sandra Dewi juga mempunyai ruang keluarga mewah di rumahnya. Dalam area itu terpasang pintu-pintu kaca berukuran besar.

Ada pula fasilitas kolam renang berbentuk persegi panjang ini biasanya digunakan Sandra Dewi dan keluarga untuk bersantai.

Fasilitas lain yang ada di rumah megah Sandra Dewi adalah bar pribadi dengan desain mewah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire "

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow