Terbukti Manipulasi Nilai Properti, Donald Trump Didenda Rp 5,2 Triliun

Trump dilarang untuk menjalankan bisnis di New York selama tiga tahun. #NewsUpdate #Update #News #Text

Terbukti Manipulasi Nilai Properti, Donald Trump Didenda Rp 5,2 Triliun

Donald Trump didenda sebesar USD 335 juta atau setara Rp 5,2 triliun. Ia juga dilarang menjalankan perusahaan di Negara Bagian New York selama tiga tahun.

Saat ini Trump difavoritkan menjadi capres Partai Republik untuk bertarung pada pemilu November 2024 mendatang.

Denda dan hukuman kepada Trump dijatuhkan pada sidang terkait penggelumbangan kekayaan pribadi secara tidak sah dan manupulasi nilai properti. Trump dinyatakan bersalah pada kasus tersebut.

Pengadilan memutuskan Trump ingin mendapatkan pinjaman bank dan asuransi demi keuntungan pribadi.

Kasus Trump merupakan perdata bukan pidana. Sehingga Trump tidak terancam dipenjara.

Seusai keputusan Trump menuduh Presiden AS Joe Biden sebagai pihak yang mendorong kasusnya.

"Ini adalah persenjataan terhadap lawan politik yang sedang unggul jauh di survei," ucap Trump seperti dikutip dari Reuters.

Trump menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan New York.

Menurut Trump banding diperlukan, sebab larangan menjalankan bisnis di New York layaknya hukuman mati bagi perusahaannya.

Hakim Arthur Engoron mengatakan, putusan pengadilan dapat dibenarkan untuk menghukum tindakan Trump.

"Mereka dituduh karena penggelumbangan nilai aset demi menghasilkan uang lebih banyak," kata Engoron.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow