Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut, majalah Tempo telah melaksanakan keputusan Dewan Pers nomor 7/PPR-DP/III/2024 perihal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap majalah Tempo.

Namun, Setri menyayangkan beberapa respons dari Bahlil setelah Tempo menjalankan putusan Dewan Pers. Tempo menilai, respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers. Karena itu, Tempo meminta Dewan Pers untuk menegur Bahlil.

Setri menjelaskan, terdapat beberapa perbaikan yang sudah dilakukan Tempo. Pertama, Tempo telah mengganti sampul edisi 4-10 Maret 2024 di edisi digital mengingat ada kekeliruan kata 'ribuan' yang seharusnya 'ratusan' pada keterangan di bawah judul.

Kedua, Tempo telah menayangkan wawancara Bahlil Lahadalia di majalah Tempo edisi 1-8 April 2024 di rubrik Wawancara sepanjang 4 halaman. Tiga, Tempo telah menayangkan siniar Bocor Alus Politik di YouTube pada 31 Maret 2024 yang menampilkan wawancara tim dengan Bahlil Lahadalia.

"Namun, kami menyayangkan beberapa respons dari Bahlil Lahadalia setelah tayangan Bocor Alus dan itikad baik kami menjalankan putusan Dewan Pers," kata Setri pada Rabu, 3 April 2024.

Setri menyebut beberapa catatan mengenai respons Bahlil. Pertama, Bahlil memprotes tayangan Bocor Alus, melalui Ketua Dewan Pers, dengan menyatakan bahwa tayangan hanya 25 menit dari 35 menit wawancara. Faktanya, kata Setri, tayangan tersebut sepanjang 33.28 menit dari rekaman mentah 34.47 menit. "Pengurangan terkait editing dan pernyataan berulang serta tidak relevan dengan topik wawancara," ucap dia.

Kedua, Bahlil memprotes tayangan Bocor Alus, melalui Ketua Dewan Pers, memotong permintaan maaf atas kesalahan penulisan di sampul dan penjelasan lelang IUP. Faktanya, kata Setri, kedua hal tersebut tercantum dalam tayangan siniar tersebut.

Tiga, Bahlil memelintir fakta dan putusan Dewan Pers di depan rapat Komisi VI DPR pada 1 April 2023. "Media tersebut sudah saya bawa ke Dewan Pers. Dewan Pers sudah memberikan keputusan yang memerintahkan mereka minta maaf kepada kami sebagai pengadu dan sekaligus melanggar pasal 1 dengan sanksi memberikan klarifikasi secara proporsional. Dan mereka sudah minta maaf," kata Bahlil seperti tayang di YouTube Komisi VI.

Tempo menilai, pernyataan Bahlil tersebut hanya menyampaikan separuh kebenaran dan cenderung memanipulasi fakta dan putusan Dewan Pers. Seperti termuat dalam PPR Dewan Pers 18 Maret 2024 tersebut, liputan "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" yang diadukan Bahlil tersebut telah memenuhi kode etik jurnalistik. Begitu juga tayangan siniar Bocor Alus Politik tentang topik yang sama.

"Pernyataan Bahlil di depan Komisi VI DPR bisa menimbulkan salah tafsir pendengar dan anggota DPR bahwa Tempo meminta maaf atas liputan tersebut karena keliru menulis fakta," kata Setri.

Karena itu, Tempo memohon Dewan Pers menegur Bahlil Lahadalia atas perbuatannya yang tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers secara beradab dan bertanggung jawab.

Pilihan editor: MK Panggil 4 Menteri Jokowi, Mahfud Md Beberkan Pengalamannya Saat Jadi Ketua Mahkamah

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow