Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Inilah cara dan syarat pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama orang lain secara online pada 2024.

Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

KOMPAS.com - Proses pengesahan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan secara online.

Masyarakat selaku pemohon dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pengesalah STNK secara online, baik atas nama sendiri maupun orang lain.

Pemohon cukup menyiapkan data pengesahan STNK dan aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh di ponsel Android atau iOS.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Berikut cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online pada 2024.

Data pengesahan STNK

Kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, pengesahan STNK atas nama orang lain dapat dilakukan selama masih sekeluarga atau dalam satu kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK atas nama orang lain dapat menyiapkan beberapa data sebagai berikut:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  • Nama pemilik kendaraan
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • E-KTP
  • Nomor rangka lima digit terakhir
  • Email.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Cara daftar SIGNAL

Jika data-data sudah dilengkapi, masyarakat dapat mengikuti pendaftaran SIGNAL agar dapat melakukan pengeshan STNK satas nama orang lain secara online.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023), berikut cara mendaftar SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Jika sudah Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Isikan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Ketikkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengeklik tautan yang tertera pada email
  • Masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain

Bila akun SIGNAL sudah siap, lanjutkan proses pengesahan STNK atas nama orang lain secara online dengan cara berikut ini:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan dokumen digital agar muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
  • Muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Pada bagian konfirmasi data setelah dokumen berhasil ditambahkan, muncul menu opsi E-TBPKP dikirim melalui kantor pos atau dicetak secara mandiri
  • Perlu diketahui bahwa pengesahan STNK secara online hanya untuk pengesahan STNK tahunan. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Selanjutnya, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
  • Pilih salah satu bank untuk pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
  • Bagi pemohon registrasi yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP, dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak pada halaman utama dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow