Tak Jadi Kepung Istana Negara, Massa Aksi yang Kontra Hasil Pilpres 2024 Membubarkan Diri

Massa aksi yang kontra terhadap putusan Pilpres 2024, akhirnya batal melakukan longmarch dari Patung Kuda ke Istana Negara.

Tak Jadi Kepung Istana Negara, Massa Aksi yang Kontra Hasil Pilpres 2024 Membubarkan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi yang kontra terhadap putusan Pilpres 2024, akhirnya batal melakukan longmarch dari Patung Kuda ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sedang tidak berada di tempat.

"Karena Presiden Jokowi sedang tidak di tempat, marilah kalau begitu kita membubarkan diri," ujar pemimpin aksi dari atas mobil komando.

Setelah itu, ia mengucapkan terima kasih sebelum massa yang mulanya mengikuti di belakangnya langsung membubarkan diri begitu saja.

Baca juga: Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut agar Presiden Jokowi Diadili

Sementara itu, arus lalu lintas di depan Lapangan Parkir IRTI Monas kembali ramai lancar.

Sebelumnya, massa aksi berniat longmarch dari Patung Kuda untuk mengepung Istana Negara.

Pantauan Kompas.com, mereka mulai berjalan pukul 17.20 WIB.

Mobil komando memimpin di depan. Pemimpin aksi mengajak warga sekitar untuk bergabung.

"Mari warga Jakarta kita kepung Istana. Kita tunjukkan warga sejati, kita tunjukkan kedaulatan rakyat!" seru sang pemimpin aksi.

Baca juga: Massa Aksi Demo di Patung Kuda Hendak Long March Kepung Istana Negara

Aksi longmarch untuk kepung Istana merupakan respons massa aksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini, Senin.

Adapun, arus lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan menjadi macet. Mobil komando beserta massa aksi berjalan dengan kecepatan pelan.

Sesekali, terdengar suara klakson mobil dan motor di belakangnya yang hendak melaju.

Baca juga: MK Tolak Gugatan 01 dan 03, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres

Untuk diketahui, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, maupun paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow