Tak Ingat Sudah Bau Tanah, 2 Kakek di Jepara Ketagihan Tiduri Gadis SMP Sampai Hamil, Pakai Modus ini Untuk Rayu Korban

Bocah 13 tahun yang masih SMP di Jepara menjadi korban pelecehan oleh 2 kakek yang merupakan tetangganya sendiri sampai hamil.

Tak Ingat Sudah Bau Tanah, 2 Kakek di Jepara Ketagihan Tiduri Gadis SMP Sampai Hamil, Pakai Modus ini Untuk Rayu Korban

Grid.ID - Pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini bocah 13 tahun yang masih SMP menjadi korban pelecehan oleh 2 kakek yang merupakan tetangganya sendiri.

Pencabulan itu dilakukan MRW (70) dan WKD (69), warga di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Umur sudah bau tanah, kedua kakek itu dengan tega menyetubuhi DA, gadis 13 tahun sampai hamil.

Melansir Kompas.com, kronologi terungkapnya kasus ini diawali dari kecurigaan guru korban yang melihat DA seperti sedang hamil.

Korban akhirnya menceritakan pelecehan yang telah dilakukan tetangganya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kalau pelecehan itu pertama kali dilakukan oleh MRW pada pertengahan Juni 2023 di rumah orangtua korban.

Saat itu posisi rumah sepi dan hanya ada nenek korban yang diketahui sakit lumpuh.

MRW awalnya berdalih membesuk nenek korban hingga kemudian merayu korban dengan memberinya uang Rp 50.000.

Baca Juga: Astaghfirullah, Pengantin Ini Malah Suruh Suaminya Tiduri Bridesmaid di Malam Pertama, Alasannya Sungguh Bikin Elus Dada  

Aksi bejat MRW yang merenggut keperawanan korban pun berlanjut dari hari ke hari.

Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah digauli MRW sebanyak tiga kali di kamar rumahnya.

"MRW pun menceritakan perbuatan cabulnya itu ke teman sekaligus tetangganya, WKD," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).

Selang beberapa bulan, pada Senin (28/8/2023), WKD giliran ikut meniduri korban dengan modus serupa.

WKD yang saat itu berpura-pura menjenguk nenek korban, mengiming-imingi uang Rp 500.000.

Seperti halnya MRW, WKD tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Kedua tersangka yakni MRW (70) dan WKD (69), diringkus usai orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Keling awal Februari ini.

Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas dia.

Baca Juga: Suami Sibuk Kerja Hingga Belum Pernah Tiduri Istri, Pengantin di Bogor Hilang Sebulan Setelah Nikah    

Kakek Cabuli 2 Bocah SD Modis Vikin Video TikTok

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Pangandaran, Jawa Barat.

Seorang lansia mencabuli 2 bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Sang kakek sempat membantah melakukan hal bejat itu.

Ia malah mengaku hanya bercanda dengan meniru video di TikTok.

Keluarga korban yang tak terima pun mendatangi kediaman pelaku, AN (65).

Saat didatangi oleh keluarga korban dan tokoh masyarakat, terduga pelaku pelecehan seksual sempat melakukan perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku kabur.

Hal ini disampaikan Yana, yang merupakan Ayah dari satu korban pelecehan seksual.

Saat didatangi, Yana menyebut, terduga pelaku sempat mengelak dengan yang dituduhkan.

Baca Juga: Nafsu Birahinya Tak Pernah Terpuaskan, Inilah Sosok Ratu Valeria Messalina yang Tiduri 150 Pria hingga Nekat Tantang Pekerja Seks Romawi Berhubungan dengan Pria Sebanyak Mungkin  

"Dia (terduga pelaku) tidak ngaku, bahkan sampai berani sumpah mati dan membawa nama Tuhan," ujar Yana kepada wartawan di rumahnya tidak lama ini.

Terduga pelaku yang sudah lansia mengaku hanya bercanda.

"Katanya, hanya meniru vidio di TikTok seperti dipegang-pegang dan dicium bagian sensitifnya," katanya.

Saat didatangi, terduga pelaku juga sempat mempersilahkan pihak keluarga korban jika dari pihak keluarga akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akhirnya usai mendatangi rumah terduga pelaku pihaknya langsung membuat pelaporan ke pihak kepolisian.

"Karena, terduga pelaku masih keukeuh tidak mau mengakuinya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang kakek berusia 65 tahun di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Hal itu diungkap Ayu (20), satu keluarga korban pelecehan anak perempuan yang masih duduk di kelas 4 dan 2 SD.

Pertama mengetahui, ketika Ayu melihat gelagat aneh yang dilakukan berinisial AN (65) terhadap salah satu korban.

Baca Juga: Nyeleneh Abis, Inilah Profesi Aneh di  Afrika yang Tugasnya Berhubungan Intim dengan para Gadis Remaja, Katanya untuk Menjaga Tradisi Lama  

(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow