Ingat Kasus Makan Babi Lina Mukherjee? Banding and Kasasi Ditolak,Harus Tetap Dipenjara 2 Tahun

- Ingatkah dengan kasus makan babi ucap 'bismillah' yang dilakukan oleh Lina Mukherjee? Kini masih ada lanjutannya setelah vonis yang dijatuhkan pada September 2023 lalu. Sebelumnya, Lina Mukherjee divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Atas vonis itu, dia masih berupaya mengajukan banding dan kasasi untuk memperingan masa hukumannya. Sayangnya, upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang hingga kasasi ditolak majelis...

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ingatkah dengan kasus makan babi ucap 'bismillah' yang dilakukan oleh Lina Mukherjee?

Kini masih ada lanjutannya setelah vonis yang dijatuhkan pada September 2023 lalu.

Sebelumnya, Lina Mukherjee divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Atas vonis itu, dia masih berupaya mengajukan banding dan kasasi untuk memperingan masa hukumannya.

Sayangnya, upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang hingga kasasi ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (14/3/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Kamis.

Baca juga: VIRAL Emak Berhijab Makan Mie Daging Babi Diawali Bismillah, Merasa Bangga: Mirip Lina Mukherjee

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," kata Vanny.

Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Profil dan Instagram Lina Mukherjee

Sosok Lina Mukherjee menjadi sorotan usai aksinya yang makan kulit babi menjadikannya viral.

Bukan karena cara makannya yang salah, namun Lina Mukherjee membuat konten yang dianggap menista agama.

Kini Tangis Lina Mukherjee pecah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE akibat membuat konten makan kriuk babi dengan ucap 'bismillah', Selasa (25/7/2023).

Sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dimulai, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya belum pernah dibesuk keluarga semenjak ditahan di Lapas Wanita Palembang.

Tak lama setelah Curhat, Lina Mukherjee menangis pilu mengungkapkan kekecewaan karena didemo sekelompok emak-emak yang menuntutnya mendapat hukuman maksimal.

Masih dengan berurai air mata, Lina Mukherjee juga mencurahkan kesedihannya yang merindukan keluarga.

Baca juga: Profil dan Instagram Tribrata Putra Sambo, Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Lolos Akpol 2023

"Aku kangen keluargaku," ucap Lina Mukherjee sembari menangis tersedu.

Dari pantuan dalam siaran langsung Facebook Tribunsumsel.com, Lina Mukherjee tiba di gedung PN Palembang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Wanita sekira pukul 11.00 WIB.

Lina Mukherjee tampak mengenakan rompi tahanan yang dilapisi kemeja putih lengkap dengan riasan di wajah dan rambut yang dikepang.

Lina tampak tengah berada di ruangan tunggu tahanan untuk menunggu giliran per sidangan.

Disaat itu Lina Mukherjee sempat meminta kesempatan kepada petugas agar dirinya diberi kesempatan berbicara ke wartawan.

Tangis Lina pun pecah saat menceritakan tak ada keluarga yang membesuk dirinya.

"Pengacara gak tahu tiba-tiba nelpon gak bisa datang hari ini, selama masa itu gak boleh pegang handphone," ucap Lina Mukherjee.

Diakui Lina, pengacaranya saat ini tidak bisa hadir mendampinginya di per sidangan.

Baca juga: KABAR BARU Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi, Minta Doa

"Aku disini gak punya keluarga, keluarga juga belum ada besuk kesini. Kalau pengacara pernah satu kali besuk," terangnya seraya menangis.

"Hari ini kayaknya gak didampingi pengacara kayaknya langsung sidang aja," sambungnya.

Tangis Lina Mukhejree pun semakin menjadi saat mengingat dirinya mendekam ditahanan yang jauh dari keluarga.

Diakuinya di Palembang tidak memiliki sanak keluarga.

"Kalau aku ditahannya di Jakarta mungkin aku gak sesedih ini, kan tapi disini saya gak punya siapa-siapa," jelas Lina.

"Aku kalau difoto terus malah nangis," tambahnya.

Sembari menangis, Lina meminta untuk tidak mendemo dirinya lagi.

Lina mengaku takut jika dirinya di demo.

Baca juga: RESMI Ditahan di Polda Sumsel, Lina Mukherjee Ngaku Betah di Bui: Gak Tertekan, Jangan Khawatir

"Jangan demo aku lagi, aku udah ngaku aku salah, aku takut kalau di demo," ucap Lina menangis ketakutan.

Jauh dari keluarga, tak dipungkiri Lina mengaku rindu keluarga apa lagi keluarga jauh tak ada yang membesuk dirinya.

"Aku kangen keluarga aku, aku disini gak punya keluarga," sambungnya.

Lebih lanjut Lina Mukherjee mengungkapkan, kondisi badannya dalam keadaan sehat.

"Hai semua, alhamdulliah keadaan saya dalam keadaan sehat-sehat saja kok," pungkasnya.

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah karena refleks.

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.

Terdakwa penistaan agama ini mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam.

Pernyataan ini disampaikan Lina dalam sidang di PN Palembang.

"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).

Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut.

Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.

Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

"Saya menerimanya," ujar Lina.

Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.

Menurut JPU, tindakan yang dilakukan Lina ini merupakan tindakan yang disengaja.

Disebutkan, Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah.

Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga menimbulkan kegaduhan dan bisa terjadi perpecahan.

"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU Kejati Sumsel, Siti dalam sidang.

Lebih lanjut Siti merincikan, Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.

Di mana video tersebut dimaksudkan secara sengaja untuk menarik perhatian dan simpatik dari warga agar menjadi viral di media sosial.

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Adapun kasus tersebut berawal dari konten Lina Mukherjee makan kulit babi yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.

Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan kulit babi tersebut.

Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warganet hingga menuai polemik.

Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023).

Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.

"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," ujar Syarif saat membuat laporan.

Sebab, menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.

"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Lina Mukherjee kini terancam di hukuman 6 tahun penjara.

Profil Lina Mukherjee

Nama Lengkap: Lina Lutfiawati

Nama Panggung dan panggilan : Lina Mukherjee, Lina, Lilu

Tempat, Tanggal Lahir: Samarinda, Kalimantan Timur, 10 Mei 1990

Umur: 33 Tahun

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Profesi: Youtuber, Selebgram

Hobi: Nonton Film India

Instagram: @linamukherjee_

TikTok: @linamukherjeelilu

YouTube: Lina Mukherjee Official

(Reigan Riangga/TribunSumsel | TribunMedan | SerambiNews.com)

Diolah dari artikel TribunSumsel dan SerambiNews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow