Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK,Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?

- Polemik Hak Angket menjadi perbincangan yang sedang hangat usai Pemilu 2024. PDIP sebagai motor penggerak melalui Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar para anggota DPR membentuk Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. "Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud...

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu dan Putusan MK,Kenapa Kubu 01 dan 03 Ngotot Hak Angket? Target Jokowi?

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik Hak Angket menjadi perbincangan yang sedang hangat usai Pemilu 2024. PDIP sebagai motor penggerak melalui Capres Ganjar Pranowo mengusulkan agar para anggota DPR membentuk Hak  Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Pemerintah, menurut Mahfud, dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Baca juga: PERTAMA KALI Temani Jokowi Kunjungan Kerja, AHY Terkesan : Saya Bisa Rasakan

Baca juga: DATA LSI: Sosok Ganjar Pranowo Tak Bikin Kagum Loyalis PDIP, Hampir 50 Persen Migrasi ke Prabowo

Baca juga: TERNYATA Hak Angket DPR Tidak Mempengaruhi Suara Pemilu, Namun Bisa Mengarah ke Pemakzulan Jokowi

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengingatkan, hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Mahfud menilai bahwa belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Menurut dia, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak untuk hasil pemilu.

Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet

Baca juga: Selesai di Kecamatan, KPUD Karo Akan Lanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Besok

Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket.

Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurut dia, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung untuk menggunakan hak angket di DPR.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024.

Baca juga: PENGAMAT POLITIK Tanggapi Isi Pertemuan SBY dan Prabowo di Puri Cikeas Bogor, Singgung soal Kabinet

Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024 yang diputuskan KPU atau MK.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujar Mahfud MD ditemui di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Dia menegaskan hak angket adalah jalur politik bagi anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait anggaran dan wewenang.

Sementara itu, keputusan KPU dan MK soal hasil pemilu berada di jalur lain.

Mahfud menegaskan pernyataannya itu diutarakan dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, bukan sebagai cawapres atau mewakili partai politik.

Baca juga: TEGAS! Adian Napitupulu Harap Hak Angket Bongkar Kecurangan Pemilu, Sindir Soal ‘Paman’

Baca juga: NONTON Live Streaming Chelsea Vs Liverpool Final Carabao Cup, Akses di Sini Link Gratis via HP

(*/tribun-medan.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow