berita MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus JPNN.COM Aug 20, 2024 0 MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.