Sudah Januari 2024,Kenaikan Gaji PNS Terbaru 8 Persen Belum Bisa Dibayarkan,Ternyata ini Alasannya
- Nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024. Padahal diketahui gaji PNS dipastikan naik 8 persen mulai Januari 2024 ini. Ternyata ada alasan kenapa kenaikan gaji PNS belum dibayarkan bulan ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. "Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi...
TRIBUNJATIM.COM - Nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
Padahal diketahui gaji PNS dipastikan naik 8 persen mulai Januari 2024 ini.
Ternyata ada alasan kenapa kenaikan gaji PNS belum dibayarkan bulan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Kendati demikian, Prastowo mengatakan nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
Baca juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Diumumkan Jokowi Januari ini, Cek Bocoran Formasi Prioritas
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.
Namun, Prastowo memastikan kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Baca juga: Gaji PNS Terbaru 2024 Setelah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari, Cek Besarannya Sesuai Golongan
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.
"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.
Saat ini, Prastowo mengatakan pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:
- PP untuk gaji PNS
- PP untuk gaji TNI
- PP untuk gaji Polri
- PP untuk pensiun PNS
- PP untuk pensiun TNI
- PP untuk pensiun Polri
- PP untuk tunjangan Veteran
- Perpres gaji PPPK.
Baca juga: Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024, Pelamar Minimal Usia 21 Tahun, Gaji Rp750 Ribu-1 Juta
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS dapat dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal 2024.
Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Selain ASN, kenaikan gaji mulai 2024 juga akan diberikan kepada ASN lainnya, yaitu anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.
Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.
Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan:
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS golongan II
2023
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
2024
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
2023
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
2024
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS golongan IV
2023
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2024
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Apa Reaksi Anda ?