Sudah Dibuka Pemutihan 2021 Pajak Kendaraan Waktunya Singkat Cepat Urus Sebelum Telat

Sudah dibuka pemutihan 2021 pajak kendaraan waktunya singkat cepat urus sebelum telat dan menyesal.

Sudah Dibuka Pemutihan 2021 Pajak Kendaraan Waktunya Singkat Cepat Urus Sebelum Telat

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang akan memperpanjang STNK namun sudah telat dan takut denda.

Sudah dibuka pemutihan 2021 pajak kendaraan waktunya singkat cepat urus sebelum telat dan menyesal.

Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar sejumlah wilayah mulai Februari 2024 ini.

Pemutihan yaitu pengampunan atau penghapusan denda pajak kendaraan roda dua hingga roda empat.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pemutihan Februari 2024 ini juga gratis BBKB atau bea balik nama kendaraan.

Setiap daerah punya jadwal dan persyaratan tersendiri, masyarakat yang hendak mengikuti pemutihan 2024 wajib tahu pengumuman pemerintah provinsi.

Berikur ini daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari.

1. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada Souvenir Menarik Hingga 3 Keringanan, Berlaku di Wilayah Ini

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dibuka Februari 2024 Simak Daftar Wilayah Apakah Termasuk Tempat Anda

Melansir laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlangsung singkat, hanya berlaku hingga Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan Februari 2024 di Jambi meliputi:

- Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis.

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

Bebas pajak progresif

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh membuka pemutihan 2024 pajak kendaraan bermotor (PKB) yang waktunya panjang banget.

Tak tanggung, berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow