Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya Menurut Kejagung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan inisial HM sebagai tersangka ke-16 dalam lanjutan penyidikan korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Rabu (27/3/2024). HM...

Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya Menurut Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan inisial HM sebagai tersangka ke-16 dalam lanjutan penyidikan korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Rabu (27/3/2024). HM diketahui sebagai Harvey Moeis suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terkait dengan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, Harvey Moeis sebelum diumumkan sebagai tersangka, semula menjalani pemeriksaan bersama dengan lima saksi lainnya. “Setelah menjalani pemeriksaan terhadap HM, penyidik memandang telah cukup bukti, sehingga yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sbeagai tersangka selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Selain PT RBT, Harvey Moeis juga diketahui mempunyai kepemilikan atas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang menjadi bagian dari objek penyidikan terkait korupsi yang merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 itu. Kuntadi menjelaskan peran tersangka Harvey Moeis dalam perkara ini. Dikatakan Harvey Moeis mewakili PT RBT pernah menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sudah dijerat tersangka. Kemudian juga menghubungi insial RS yang juga salah-satu petinggi di PT Timah Tbk.

“Dalam komunikasi dan hubungan tersebut, saudara tersangka HM, bersama tersangka MRPT meminta partisipasi untuk akomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dan dari beberapa kali pertamuan, disepakati kegiatan mengakomodir tersebut dicover (dibalut) dengan sewa-menyewa peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa perusahaan smelter timah lainnya, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan timah ilegal tersebut,” ujar Kuntadi. 

Tersangka Harvey Moeis, kata Kuntadi juga meminta agar lima perusahaan yang turut serta dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu menyisihkan keuntungan. Penyisihan keuntungan gelap tersebut, dikatakan pemutihan sumbernya melalui konsep penyaluran kewajiban sosial perusahaan tambang atau CSR. “CSR tersebut, dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLM,” ujar Kuntadi.     

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah ini. Tim penyidikan Jampidsus sudah mengumumkan satu persatu 15 tersangka dan melakukan penahanan terpisah. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara dari kalangan direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menetapkan Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka atas perannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan di Jampidsus juga mengumumkan Helena Lim (HLM) sebagai tersangka atas perannya selaku General Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Helena diketahui sebagai salah-satu pengusaha perempuan kaya raya yang selama ini digelari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Adapun para swasta lainnya yang dijadikan tersangka sudah diumumkan sejak Januari-Februari 2024 lalu. 

Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Serta Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini dan dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor atas perannya yang melakukan perintangan, atau penghalang-halangan penyidikan. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow