Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Menkeu Sri Mulyani buka suara soal kasus pembelian sepatu dari luar negeri seharga Rp 10 juta namun dikenai bea masuk Bea Cukai senilai Rp 10 juta.

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

KOMPAS.com - Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan video seorang warganet yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.

Video tersebut diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024). Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Sri Mulyani buka suara

Viralnya beberapa kasus masyarakat yang mengeluhkan barangnya tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus pembelian sepatu yang terkena bea masuk sampai Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara.

Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Menurut Sri Mulyani, permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.

Kedua pembeli barang dari luar negeri tersebut sama-sama diminta membayar pajak bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.

"Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).

Dari informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, sambung Sri Mulyani, kesalahan rupanya terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ungkap dia.

Ia melanjutnya, kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," beber Sri Mulyani.

Penjelasan pemilik barang

Sebelumnya, Radhika selaku pemilik barang sudah melakukan upaya untuk meloloskan sepatu yang dibelinya tersebut dari bandara.

Baca juga: Ramai soal Bea Cukai, Sri Mulyani: Kalau Ada Peraturan, Memang Harus Dilakukan...

Atas informasi adanya denda itu, ia pun sempat menghubungi call center Bea Cukai berkali-kali, tetapi gagal. Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai. Radhika akhirnya mendapatkan rincian bea masuk dari DHL.

Pada saat sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda atas sepatu yang dibelinya, meski dokumen yang dilampirkan sudah sesuai.

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

Bea Cukai menuturkan, PJT seharusnya berkoordinasi dengan Radhika selaku importir sebelum memasukkan nominal pada sistem Ceisa milik Bea Cukai.

Yang bikin Radhika kesal, kesalahan input yang dilakukan DHL selaku PJT, dendanya malah dilimpahkan ke dirinya sebagai konsumen.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Melaksanakan Kebijakan, Tidak Ada Kekakuan...

Namun pihak Bea Cukai beralasan, pengenaan denda kepada Radhika, karena peraturannya memang demikian, berdasarkan PMK nomor 96/2023, importir harus menanggung biaya denda apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan nilai yang dilaporkan.

Radhika menilai, keputusan mengenakan bea cukai senilai Rp 31 juta atas harga sepatu Rp 10 juta merupakan hal yang sangat tidak adil.

Ia sempat bertanya kepada Bea Cukai mengenai solusi atas masalah yang dihadapinya. Bea Cukai memberikan saran supaya ia mengajukan keberatan, namun tidak ada garansi akan dikabulkan.

Bea Cukai justru menyebutkan adanya kemungkinan penetapan denda menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, Bea Cukai meminta Radhika berkoordinasi dengan DHL mengenai pembayaran dendanya.

Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Klarifikasi Dirjen Bea Cukai

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta pada Jumat (26/4/2024).

Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.

"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.

Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

Baca juga: Apesnya Andhi Pramono, Jadi Tersangka KPK, Bermula dari Hidup Glamor Putrinya di Medsos

"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya. Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.

Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.

Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Andhi Pramono Akhirnya Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makssar

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow