Sri Mulyani dan tiga menteri lain dipanggil MK, apa saja tuduhan dan klaim dalam sidang sengketa Pilpres 2024?

Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalil mereka bahwa bansos berperan dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Apa saja yang mereka katakan?

Sri Mulyani dan tiga menteri lain dipanggil MK, apa saja tuduhan dan klaim dalam sidang sengketa Pilpres 2024?

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa keterangan empat menteri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024, Jumat (05/04). Mereka akan diperiksa terkait program bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah jelang pencoblosan, yang dituding berkontribusi besar dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Siapa saja yang dipanggil oleh MK dan mengapa kehadiran mereka dianggap penting di tengah sejumlah dalil yang disangkakan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?

Siapa saja yang dipanggil?

Empat menteri yang diminta untuk hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Keputusan untuk memanggil mereka dikatakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang tanggal 1 April lalu.

Pada sidang itu, persidangan mendengar keterangan dari 11 saksi fakta dan tujuh ahli yang diajukan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin. Beberapa dari saksi tersebut membuat klaim bahwa bansos berperan dalam raihan suara Prabowo-Gibran.

Hakim Suhartoyo dalam pernyataannya menyebut, keputusan MK memanggil empat menteri tersebut tidak didasarkan pada permintaan pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo berkata, MK sebenarnya menolak permintaan dua pihak itu untuk memanggil sejumlah bawahan Presiden Joko Widodo yang dituduh berperan dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

MK, kata Suhartoyo, adalah badan peradilan yang menempatkan para pihak yang bersengketa secara setara. Jika MK memanggil menteri atas dasar permintaan salah satu pihak, Suhartoyo menilai para hakim akan menunjukkan keberpihakan dan melanggar asas kesetaraan.

Oleh karena itu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri itu didasarkan oleh kebutuhan para hakim. Para hakim menilai keterangan anggota Kabinet Indonesia Maju itu penting dalam proses pembuktian.

Baca juga:

  • Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024 - 'Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada presiden'
  • Gugatan hasil Pilpres 2024, kesempatan MK kembalikan citra dan kepercayaan publik - ‘Seremonial belaka’ atau ‘Mahkamah Kalkulator’?

Namun pemanggilan untuk kepentingan hakim itu—bukan para pihak yang bersengketa—memiliki konsekuensi.

Suhartoyo berkata, kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo tidak akan diberi kesempatan untuk bertanya kepada para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ujar Suhartoyo, Senin lalu.

Apa klaim kubu Anies dan Ganjar?

Tim kuasa hukum dua kompetitor Prabowo pekan lalu sebenarnya sudah meminta MK untuk memanggil sejumlah menteri ke persidangan.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Yusuf Amir, memohon MK mendatangkan Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto. Dia mengutarakan permintaan itu pada sidang tanggal 28 Maret lalu.

Pada sidang yang sama, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyampaikan permohonan yang sama. Namun menteri yang diajukan oleh Todung hanya Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain,” kata Todung.

”Tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk pemanggilan Menteri Sosial.

”Paling tidak dua kementerian ini (keuangan dan sosial) yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

Dalam sidang tersebut, kubu Prabowo-Gibran menilai pemanggilan menteri tidak beralasan. Menurut mereka, para menteri tidak memiliki kaitan dalam Pilpres 2024.

”Mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya pemanggilan itu tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Asas actori in cumbit probatio yang disebut Otto bermakna “siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan”.

”Perlu dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," ucap Otto.

Baca juga:

  • Program makan siang gratis Prabowo-Gibran - Mungkinkah diwujudkan tanpa bergantung pada impor bahan pangan?
  • Prabowo Subianto temui Surya Paloh di markas Partai Nasdem, ajak gabung kabinet?

Suhartoyo, setelah mendengar argumen ketiga pihak itu kemudian berkata bahwa majelis hakim akan secara berhati-hati membuat pertimbangan. Faktor yang dia khawatirkan adalah isu keberpihakan.

”Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Respons MK sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),“ kata Suhartoyo.

Dari kronologi inilah MK pada 1 April lalu memutuskan untuk memanggil empat menteri, namun tidak akan memberi kesempatan para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada mereka.

Apakah para menteri wajib hadir?

Jawabannya, ya.

Pasal 38 ayat (1) pada UU 24/2003 tentang MK mengatur, “para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan MK.”

MK, menurut ayat berikutnya, harus mengirim surat panggilan sehingga para saksi harus menerimanya maksimal tiga hari sebelum persidangan.

Jika saksi tidak hadir, meski sudah dipanggil menurut regulasi tersebut, MK dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan sang saksi secara paksa ke persidangan.

Respons Jokowi dan para menteri?

Presiden Jokowi, Rabu (03/04), menyatakan para menterinya akan hadir ke MK. Dia berkata, bawahannya tersebut akan memberikan keterangan kepada hakim berdasarkan tugas dan kewenangan mereka.

“Menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Menteri keuangan mengenai anggaran. Bu Mensos mengenai bantuan sosial,” kata Jokowi.

“Nanti akan dijelaskan semuanya lah. Ditunggu saja hari Jumat, ya," ujarnya.

Sri Mulyani telah menerima surat panggilan dari MK, Selasa (02/04) lalu—tiga hari sebelum persidangan. Informasi ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo.

Yustinus berkata, Sri akan datang ke persidangan, Jumat (05/04), yang dijadwalkan bergulir sejak pukul 08.00 WIB.

Sri juga telah menyatakan akan memenuhi panggilan menjadi saksi tersebut. “Insya Allah saya hadir di MK,” ujarnya kepada pers di kantornya, Selasa lalu.

Baca juga:

  • Pemilu 2024 di IKN: ‘Suara kami diminta, tapi kami tidak pernah didengarkan’
  • Masyarakat lokal 'merasa terusir' dari tanah mereka saat IKN digadang jadi 'magnet ekonomi baru' – ‘Kami tidak akan melihat kota itu’

Pada hari yang sama, hal serupa dikatakan Risma. “Kalau sudah terima (surat MK), ya saya datang lah,” ucapnya kepada wartawan di Kendari.

Surat MK juga tiba di kantor Airlangga pada Selasa lalu. “Insya Allah saya hadir. Undangan sudah saya terima,” ujarnya kepada pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu kemarin.

Airlangga berkata, dia akan menjelaskan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bansos dan program perlindungan sosial.

“Yang sifatnya pemerintahan saja,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Muhadjir Effendy berkata telah membatalkan rencananya berdinas ke Mesir dan Sudan agar bisa datang ke MK.

“Saya tidak ada persiapan, kan mau ditanya semua yang selama ini sudah saya lakukan saja,” ujarnya.

Tuduhan dan klaim apa saja yang muncul di sidang MK?

Bansos menjadi isu utama yang dipersoalkan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka berusaha menguatkan tudingan mereka dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli ke persidangan.

Senin lalu, dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Anies-Muhaimin, Faisal Basri dan Vid Adrison, secara teoritik memaparkan dugaan peran bansos dalam perolehan suara Prabowo-Gibran.

Ekonom Faisal Basri, di hadapan hakim MK, menyebut peran bansos dalam pemenangan kandidat yang berkontes dalam ajang politik dikenal sebagai praktik gentong babi (pork barrel).

Baca juga:

  • Sirekap KPU: Perbedaan data munculkan dugaan kecurangan, perlukah penghitungan secara elektronik dihentikan?
  • Dugaan kecurangan di Pemilu 2024 disebut 'lebih parah' – Apa saja bentuk pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan?

Konsep gentong babi, kata Faisal, pertama kali muncul dalam konteks perpolitikan di Amerika Serikat. Dia berkata, praktik ini umumnya dilakukan anggota DPR AS yang ingin terpilih kembali, dengan cara menggelontorkan proyek besar di distrik pemilihan mereka.

Pork barrel membinasakan demokrasi. Di AS konteksnya berbeda dengan Indonesia. Warga AS tidak bisa diiming-imingi sembako, jadi yang diberikan kepada mereka adalah proyek besar seperti jembatan dan jalan tol,” kata Faisal.

“Kemiskinan di Indonesia tinggi: penduduk miskin ekstrem, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin jumlahnya hampir separuh dari seluruh penduduk...Mereka sensitif terhadap pembagian bansos, utamanya yang sifatnya ad hoc (sementara),” ujarnya.

Menurut Faisal, bahaya praktik gentong babi juga diakui oleh otoritas di Indonesia. Dia mencontohkan, Kementerian Dalam Negeri yang berencana mengikuti saran KPK untuk membuat larangan pembagian bansos dua sampai tiga bulan sebelum pilkada serentak tahun 2024.

“Bansos jelang pilkada dibatasi tapi kok jelang pemilu tidak?” kata Faisal.

Faisal menuding, praktik gentong babi yang menguntungkan Prabowo-Gibran bukan hanya berbentuk pembagian bansos, tapi juga mobilisasi pejabat. Faisal menduga, praktik itu dilakukan setidaknya oleh tiga menteri, yaitu Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Zulkifli Hasan. Bahlil dan Zulkifli tidak dipanggil MK, Jumat besok.

“Airlangga Hartarto mengatakan kepada warga ‘ini sumbangan Pak Jokowi, oleh karena itu harus berterima kasih pada Jokowi dengan cara memilih yang didukung Jokowi’,” kata Faisal.

Faisal juga menyorot pembagian Bansos El Nino pada tahun 2023, yang dia tuding tidak memiliki basis kebijakan yang jelas. Menurutnya, meski jumlah peristiwa kekeringan, banjir, dan cuaca ekstrem lebih parah tahun 2021 daripada tahun 2023, anggaran Bansos El Nino tahun lalu justru lebih besar.

“Jadi nyata, bansos ini kebutuhan untuk meningkatkan suara. Hanya itu, dari segi data,” ujarnya.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, mempertanyakan argumen Faisal. Menurutnya, pembagian bansos adalah kewajiban pemerintah yang diatur dalam undang-undang.

“Anda bilang seakan-akan ada yang salah. Apa salahnya pemerintah kalau menjalankan ketentuan UU dengan menyalurkan bansos ini?“ ujar Otto.

Saksi ahli dari kubu Anies-Muhaimin lainnya adalah Vid Adrison, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia.

Adrison menggunakan metode ekonometrika untuk menghitung faktor yang mempengaruhi perolehan kandidat yang didukung petahana. “Setahun jelang pemilu selalu ada peningkatan pengeluaran untuk perlindungan sosial,” ujarnya. Adrison berkata, kesimpulan itu merujuk studi akademis di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Vid mengatakan, terdapat bukti statistik kuat dan konsisten yang menunjukkan hubungan positif kemiskinan dengan persentase perolehan suara kandidat yang didukung petahana.

Vid berkata, di provinsi dengan tingkat kemiskinan 10%, pemberian bansos meningkatkan margin suara kandidat yang didukung petahana sebesar 6,26 sampai 9%. Angka ini belum termasuk dampak dari bansos ad hoc seperti Bansos El Nino DAN Bansos Mitigasi Risiko Pangan.

Bansos, kata Vid, efektif meningkatkan suara kandidat yang didukung petahana karena berbeda dengan pertumbuhan ekonomi. Bansos, kata dia, bisa diklaim sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, bukan atas usaha masyarakat.

Alasan kedua, kata Vid, adalah bansos yang menargetkan masyarakat miskin—yang menganggap bantuan uang Rp200 ribu sangat besar, tak seperti kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sementara alasan ketiga adalah perilaku myopic masyarakat berpenghasilan rendah—memperhatikan peristiwa yang baru saja terjadi. Vid merujuk, salah satunya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang menunjukkan bahwa 69% penerima bansos memilih Prabowo-Gibran.

Berdasarkan kalkulasi yang Vid lakukan, Prabowo-Gibran mendapat 26,6 juta suara karena penyaluran bansos pemerintah jelang Pilpres 2024. Tanpa bansos, kata Vid, pasangan itu hanya akan mendapat 42,3% suara. Angka ini sama dengan elektabilitas Prabowo-Gibran yang dihitung lembaga survei Charta Politika pada 4-11 Januari 2024.

Pada sidang, Selasa lalu, saksi ahli dari pihak Ganjar-Mahfud juga mengutarakan pendapat yang nyaris serupa soal bansos.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan dari Universitas Padjajaran, Didin Damanhuri, menyoroti anggaran bansos yang dia sebut melonjak tanpa dasar pada tahun 2024—bukan saja karena El Nino yang telah berakhir pada November 2023, tapi juga inflasi yang terkendali.

“Ini adalah jumlah penggelontoran bansos yang tak berpreseden dalam sejarah, bahkan sejak 1998,“ ujarnya. Argumen serupa juga dikatakan Didin terhadap bansos pangan berupa penyaluran beras.

Saksi ahli lainnya, Guru Besar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menyebut terdapat potensi penyalahgunaan bansos untuk memperkuat dukungan elektoral. Fenomena ini, kata Hamdi, merupakan wujud konsep klientelisme.

Hamdi mengutip sebuah kajian yang dilakukan di Meksiko bahwa bansos sebenarnya digelontorkan untuk kepentingan pemimpin yang sedang berkuasa ketimbang kepentingan publik.

“Bantuan sosial telah menjadi alat penting dalam politik tidak hanya sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga sebagai strategi politik untuk mempengaruhi perilaku pemilih,” kata Hamdi.

Sementara itu, pakar sosiologi dari Universitas Gadjah Mada, Suharko, yang dihadirkan oleh pihak Anies-Muhaimin, menilai ketidaknetralan Jokowi dalam Pilpres 2024 merupakan tindakan unfairness dan nepotisme. Perbuatan itu, menurutnya, terwujud dalam penyaluran bansos jelang hari pemungutan suara.

Terhadap berbagai klaim dan tuduhan ini, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran selalu mengajukan sanggahan dan bantahan. Adapun, majelis hakim MK berulang kali menyebut akan mempertimbangkan segala keterangan tersebut dalam pertimbangan putusan mereka.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow